Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Marak Peredaran Rokok Ilegal Kp. Putat, Bos Rokok Roni Terkesan Kebal Hukum Sehingga Polisi Sulit Menangkap

Radar007 | Tangkab – Peredaran rokok ilegal makin meluas di kalangan menengah ke bawah. Rokok ini memicu kerugian negara akibat hilangnya cukai. Dari hasil investigasi pada (10/7/2025) pukul 09.30 WIB, team gabungan LSM dan Wartawan mendapat informasi di Kp. Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Dengan adanya peredaran penyedia rokok ilegal mengunjungi kontrakan diduga Bos sekaligus penjual rokok ilegal tanpa cukai ini berinisial R alias Roni.

Pada saat di konfirmasi R sempat mengelak. Namun begitu kedapatan di ruangan tamu banyak dus rokok sehingga akhirnya R mengaku menjual rokok Blite Dalil.

Menurut keterangan seorang warga  yang berada diseputaran tempat (kontrakan) diduga pelaku usaha rokok Ilegal R ini, bahwa memang menjual rokok ilegal.

Iya saya melihat R sering melihat menjual rokok Blite Dalil dan rokok lainnya diseputaran ini bahkan keluar masuk membawa ber dus-dus isi rokok semua,” kata warga ini kepada awak media.

Peredaran rokok ilegal sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Tangerang Kabupaten, dan Polda Banten. Sehingga diduga pelaku R dengan bebas aktivitas jual-beli rokok ilegal yang dapat merugikan negara terkesan kebal hukum.

Ciri-Ciri Rokok Legal

Memiliki pita cukai resmi yang menempel pada kemasan. Pita cukai asli, sesuai Desain Pita Cukai, dengan hologram dan cetakan tajam. Pita dalam kondisi baru dan terpasang rapi. Pita sesuai peruntukan: jenis produk, jumlah batang, dan nama perusahaan cocok. Rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali. Biasanya dijual lebih murah karena tidak membayar pajak. 

Dalam kejadian ini, Partisi Hukum Pakar Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal S.H.,M.M., menyampaikan peredaran rokok ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena dapat merugikan negara bahkan perokok dapat mengganggu kesehatan lebih parah lagi.

Saya meminta Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk unit penyidiknya seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Kepolisian. Petugas lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas mafia rokok ilegal rugikan negara.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” kata Prof. Sutan. (red)






© Copyright 2022 - Radar007