Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Cacat Sudah Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan Ulah Penyidik Polda Bali: Baca Selengkapnya...

DENPASAR | RADAR007 - Semboyan Propam Polri adalah “Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan”. Namun, dalam praktiknya, tidak semua aparat Propam menjalankan tugas sesuai dengan semboyan tersebut.

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Balitopik.co, Rovinus Bou, saat meliput aksi unjuk rasa di Mako Polda Bali pada 30 Agustus 2025, menjadi contoh bagaimana penyidik Unit 1 Paminal Propam Polda Bali mampu bekerja secara profesional. Dalam pertemuan di ruang Paminal Propam pada Kamis (4/9/2025), tiga oknum aparat dari Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus dengan rendah hati menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Rovinus. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan polemik lebih luas.

Cacat sudah Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan dengan penanganan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Aipda Putu Eka terhadap Andre Sula. Faktanya, kehadiran Aipda Putu Eka di lapangan justru untuk mendamaikan keributan antara Andre Sula dan seorang wartawan lainnya bernama Dede. Namun, penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali, yakni Iptu Suta dan Ipda Agung, diduga tidak profesional dan memaksakan Aipda Putu Eka sebagai pihak bersalah hingga harus menjalani sidang kode etik.

Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan semangat keadilan, bahkan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan kasus. Ironisnya, penyidik Unit 3 Paminal dianggap hanya berani menekan pihak tertentu tanpa menggali fakta secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, muncul desakan agar Kapolda Bali menindak tegas Iptu Suta dan Ipda Agung sebagai penyidik Unit 3 Paminal Propam yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini justru akan mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

Perbedaan mencolok antara penanganan kasus Rovinus Bou oleh Unit 1 dengan kasus Aipda Putu Eka oleh Unit 3 menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam penerapan asas keadilan. Sudah semestinya media dan Polri bersinergi secara baik, saling menghargai peran masing-masing, dan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan damai serta profesional. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.


[Tim Elangbali]
© Copyright 2022 - Radar007