Melalui Bootcamp Antikorupsi Nasional: Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2025 bertema “Pemuda Beraksi, Berantas Korupsi!” yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 9–12 September 2025, KPK mendorong pemuda tidak hanya memahami literasi antikorupsi, tapi berani mewujudkannya dalam aksi nyata.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan," generasi muda memiliki potensi besar dalam membawa perubahan bangsa.
Idealisme, kreativitas, dan keberanian para generasi muda menjadi modal penting guna menciptakan sistem pemerintahan bersih dan transparan.
“Pemuda tidak hanya dipersiapkan sebagai pemimpin masa depan, tapi juga harus memahami bagaimana sistem hukum bekerja dalam pemberantasan korupsi.
Dengan begitu, keterlibatan mereka bisa lebih substantif, bukan hanya simbolik,”ujarnya.
Adapun, peserta mendapat materi mulai dari hukum acara tindak pidana korupsi, penyusunan laporan pengaduan masyarakat, diskusi film Stranas PK, pencegahan korupsi sektor SDA, praktik aksi kolektif, serta social audit.
Seluruh materi dirancang agar generasi muda mampu berperan langsung mengawasi publik, menyusun laporan dugaan korupsi, hingga membangun gerakan antikorupsi.
KPK juga melibatkan sejumlah mitra strategis seperti Transparency International Indonesia (TII) dan Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna memperkuat wawasan peserta.
Diskusi interaktif mendorong pemuda memahami praktik korupsi dalam berbagai sektor, termasuk SDA, perizinan, hingga proyek strategis pemerintah sekaligus mencari solusi kolaboratif.
“Media dan teknologi berperan penting memperluas literasi antikorupsi, misalnya melalui kampanye di media sosial, video edukasi, hingga aplikasi permainan yang menarik perhatian publik.
Dengan narasi yang sederhana namun kuat, diyakini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya korupsi dan pentingnya melawan perilaku tersebut,”ungkap Ibnu.
Kukuhkan Nilai, Realisasikan Aksi
Setelah mengikuti SINTESIS 2025, generasi muda di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi dapat mengumpulkan informasi maupun indikasi kecurangan yang berpotensi korupsi.
Dengan keterlibatan aktif, pemuda diyakini mampu memberi pengaruh besar terhadap partisipasi publik dalam pencegahan korupsi.
Ibnu berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini.
Jika saat ini baru ada 51 pemuda yang menjadi motor penggerak antikorupsi di daerah, pada 2026 jumlahnya ditargetkan bertambah signifikan, sehingga ratusan sampai ribuan pemuda dapat dipersiapkan sebagai generasi penerus gerakan antikorupsi.
Menurut Ibnu, agenda ini juga tak sebatas seremoni, melainkan dirancang agar para pemuda sebagai agen perubahan dapat mempraktikan pengetahuan yang diperoleh dari sharing session terkait aksi kolektif dan implementasi integritas.
ia menyebut, masih tingginya kerawanan korupsi di kalangan masyarakat menjadikan kegiatan ini sebagai upaya untuk mendorong pemahaman sekaligus langkah pencegahan.
Paham Antikorupsi, Hadirkan Aksi
Dengan begitu, literasi antikorupsi perlu disinergikan agar persepsi masyarakat terhadap berbagai upaya pencegahan yang dilakukan KPK bersama publik dapat lebih selaras.
Hal ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bekal pengetahuan dalam memperdalam substansi hingga mendorong aksi kolektif publik, dengan beberapa materi yang dipaparkan:
1. Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi
Pemahaman generasi muda terhadap Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi dinilai krusial untuk memperkuat peran publik dalam pencegahan sekaligus pengawasan publik terhadap praktik korupsi.
Kesadaran hukum di kalangan pemuda diharapkan tidak hanya berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari gerakan kolektif membangun budaya antikorupsi.
“Generasi muda harus mengenal mekanisme hukum dalam perkara korupsi, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Menurutnya, penguasaan aspek hukum acara akan membantu pemuda memahami bagaimana korupsi ditindak secara hukum, serta membuka ruang bagi partisipasi publik untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan,”jelas Ibnu.
2. Menyusun Laporan Pengaduan Masyarakat Berkualitas
Keterlibatan pemuda dalam pengawasan publik merupakan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemuda harus memahami bahwa mereka bukan hanya penerus bangsa, tapi bagian masyarakat yang berhak dan berwenang berperan langsung mencegah maupun memberantas korupsi.
Melalui coaching clinic, KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memberikan pelatihan teknis tentang cara menyusun laporan pengaduan yang sistematis, jelas, dan dapat ditindaklanjuti.
Materi meliputi identifikasi permasalahan, penyusunan kronologi, kelengkapan bukti, hingga tata cara penyampaian laporan ke lembaga berwenang, sehingga kualitas laporan masyarakat menjadi kunci efektivitas penanganan dugaan korupsi.
3. Diskusi Film Stranas PK
Sekretariat Nasional Stranas PK memantik diskusi antikorupsi melalui pemutaran film berjudul ‘Nyanyi Sunyi Dalam Rantang’ sebagai ruang refleksi peserta guna memaknai dampak korupsi terhadap masyarakat secara nyata. Usai pemutaran, peserta diajak memahami strategi nasional pencegahan korupsi.
Dalam sesi diskusi film, tenaga ahli Stranas PK, Muhammad Isro mengajak peserta menghubungkan alur cerita film dengan 15 aksi pencegahan korupsi yang dikawal Stranas PK. Ia menyebut, hampir seluruh peserta aktif menyampaikan pandangan mengenai sejumlah aksi tersebut, mulai dari kuota impor, sistem peradilan, hingga perizinan yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.
4. Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam (SDA)
Dosen Hukum Agraria di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Grahat Nagara memaparkan korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, keterlibatan generasi muda dinilai penting guna memperkuat pengawasan publik di tingkat daerah maupun nasional.
Peserta bootcamp juga mendapatkan materi praktik korupsi di bidang pertambangan, kehutanan, hingga perizinan yang seringkali dipengaruhi kepentingan politik maupun bisnis.
Peserta dilatih mengenali modus korupsi, mendorong transparansi data, serta membangun jejaring komunitas yang peduli lingkungan dan akuntabilitas pengelolaan SDA.
5. Aksi Kolektif dan Implementasi Aksi Integritas
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam mengawal nilai-nilai integritas di masyarakat.
Melalui literasi antikorupsi, pemuda diharapkan tidak hanya memahami dampak korupsi, tapi mampu menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam gerakan kolektif yang nyata di publik.
Sesi pemaparan materi ini membahas bagaimana praktik korupsi masih kerap terjadi karena adanya hubungan tidak seimbang antara pemberi mandat dan pemegang mandat.
Ketimpangan tersebut membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, sehingga penting bagi masyarakat khususnya generasi muda guna memahami posisi dan perannya dalam mengawasi jalannya mandat.
6. Pengawasan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi (Social Audit)
Senior Program Officer Divisi Tata Kelola Partisipasi dan Demokrasi TII, Agus Sarwono, mengungkapkan guna memastikan penyelenggaraan program pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, peserta dapat berperan aktif mengawasi jalannya kebijakan publik, mengidentifikasi potensi penyimpangan, serta menyampaikan laporan pengaduan berkualitas kepada otoritas berwenang melalui social audit.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Dion Hardika Sumarto, menyampaikan SINTESIS 2025 bertujuan memperkuat kapasitas generasi muda agar tidak hanya memahami isu korupsi secara teoritis, tapi mampu menerapkannya mulai dari pelaporan, pengawasan, hingga membangun gerakan kolektif antikorupsi.
“Pemaparan materi dari narasumber diharapkan mampu memperkuat karakter peserta agar menjadi generasi jujur dan berintegritas,” pungkas Dion.
Setelah berlangsung selama empat hari pada 9–12 September 2025, kegiatan resmi ditutup dengan menegaskan peran peserta sebagai agen perubahan.
Generasi muda tidak hanya menjadi penerima materi, tapi mampu mendorong efek berantai antikorupsi di daerah masing-masing, seperti memberikan masukan guna perbaikan sistem pemda hingga mengedukasi masyarakat terkait pentingnya nilai antikorupsi melalui komitmen bersama.
(Bayu/One)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini