Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

JMSI Pringsewu Pertanyakan Komitmen Pengurus DPC APDESI, Soal Pembayaran Media 2024

Radar007 | LAMPUNG - Organisasi para pemilik media, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pringsewu pertanyakan komitmen dan niat baik, pengurus DPC APDESI Kabupaten Pringsewu yang hingga kini belum juga menyelesaikan "tunggakan" pembayaran dalam kerjasama berlangganan media tahun 2024.

Dari hasil penelusuran ke 126 pekon, sebanyak 120 pekon di Kabupaten Pringsewu, mereka sudah menganggarkan dana sebesar Rp.35 hingga Rp.60 juta untuk kegiatan berlangganan media melalui APBDes di Tahun Anggaran 2024.

Anggaran sebesar itu, terbagi kedalam dua tahapan yakni tahap kesatu dan tahap kedua.

"Ada pekon yang menganggarkan di tahap I dan ada juga di tahap II. Nilai anggaranya ada juga yang dipecah kedalam dua tahapan, dengan nominal angka berbeda", ungkap Syaiful, Ketua JMSI Kabupaten Pringsewu, Kamis (04/09/2025).

Syaiful mengemukakan, hasil dari penelurusan dan keterangan para kepala pekon menyebutkan, mereka umumnya menyetorkan uang berlangganan media kepada Khotmanuddin, selaku Bendahara DPC APDESI Kabupaten Pringsewu.

Namun, ada juga sebagian yang dikoordinir lewat pengurus APDESI Kecamatan seperti di Kecamatan Pardasuka.

"Ada yang setor penuh (lunas) dan ada juga yang baru di angka 20-25 juta di tahap I (menjelang hari raya idul fitri 1445 H) tahun 2024", beber Syaiful, seraya menegaskan, komitmen kerjasama publikasi dengan media disepakati dan lakukan di Balai Panti Wecono Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 09 Maret 2024.

Dengan belum terselesaikannya pembayaran berlangganan media ini hingga September 2025 lanjut Syaiful, kondisi ini menimbulkan banyak tafsir dan kemungkinan dari dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan uang berlangganan media di internal APDESI Kecamatan dan juga Pengurus APDESI Kabupaten Pringsewu.

"Kalau mau dikalkulasi, jumlah uang yang masih tertunggak dan harus dilunasi, mencapai ratusan juta. Kita tunggu saja, ada tidaknya iktikad baik dan keseriusan dari DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, sebelum akhirnya kita bersama organisasi wartawan yang lain, mengambil langkah hukum," imbuh Syaiful. (*)
© Copyright 2022 - Radar007