Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polsek Kualuh Hulu Dan Ditres Narkoba Poldasu Ungkap Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba.


Labura, Radar007.co.id || Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu dan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ungkap penyalahgunaan narkoba di jalan lintas Sumatera Utara (Jalinsum) di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Senin 25 Agustus 2025 Pukul 04.54WIB dan berhasil mengamankan dua terduga inisial TE (41) dan inisial AK (39) warga Tanjung Balai.

Pengungkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba di jalinsum di depan kantor pos lantas Desa Siamporik bermula dari informasi unit IV Subdit 1 Ditres narkoba Poldasu tentang adanya orang yang akan melintas dan membawa narkotika dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR.

Setelah informasi diterima Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Nelson Silalahi, S.H., M.H., langsung perintahkan Kepala Unit Reserse (Kanitres) Kriminal Polsek Kualuh Hulu IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., dan Kepala Unit Intelijen (Kanit Intelkam) IPDA Rinaldi Tanjung, beserta anggota Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran serta pemberhentian terhadap mobil Toyota Avanza BK 1303 VR warna putih tersebut.

"Setelah kita (Poksek-red) Kualuh Hulu mendapat informasi akan ada orang yang akan melintas dari Tanjung Balai Menuju arah Rantauprapat naik mobil, saya langsung perintahkan opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap laporan yang kita terima dari Ditres Narkoba Poldasu," jelas, Nelson Silalahi.

Nelson Silalahi, menjelaskan terkait tentang tindaklanjut terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, menunggu hasil pemeriksaan Laboratoris untuk memastikan bahwa isi bungkusan merupakan Narkotika dan juga menjaga proses penyelidikan dan penyidikan yg dilakukan oleh Ditres Narkoba Poldasu.

"Masalah tindaklanjut pengembangan dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba menunggu hasil pemeriksaan laboratoris Ditres Narkoba Poldasu memastikan bungkusan yang disita tigabelas bungkus merupakan narkotika. Dan akan disampaikan lewat konferensi pers, namun waktu belum tentu bisa ditentukan waktunya." Tegas, Nelson Silalahi 

Adapun Barang Bukti (BB) yang di sita Polsek Kualuh Hulu dari dua terduga tersangka penyalahgunaan narkotika dua warga Tanjung Balai diantaranya; tiga belas bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu merk Guanyingwang di dalam karung goni merk Beras Bulog putih, satu unit mobil Avanza warna putih BK 1303 VR, satu unit Handphone merk samsung warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp 847.000.,

Selanjutnya terhadap dua orang tersebut dan seluruh BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan beberapa jam kemudian diserahkan kepada unit IV Subditres I narkoba Poldasu untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

(Totam)
© Copyright 2022 - Radar007