Batu Bara | Radar007.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti yang cukup pada Selasa, 2 September 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni JM (53), selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35), selaku pelaksana kegiatan Bimtek melalui Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38), pihak yang menyewakan LPPN kepada WD.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 atas nama RH.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp442.025.000 berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” tegasnya.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini