Batu Bara | Radar007.co.id –
Pembangunan rehap Kantor Lurah Tanjung Tiram menuai sorotan warga. Proyek tersebut dipermasalahkan karena dilaksanakan di Desa Kampung Lalang, bukan di wilayah Kelurahan Tanjung Tiram.
Syahrul Usman, tokoh masyarakat Pejuang Gemkara sekaligus warga Kelurahan Tanjung Tiram, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan itu. Menurutnya, pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Miris sekali, masak pembangunan Kantor Lurah Tanjung Tiram justru berada di Desa Kampung Lalang. Padahal kantor lurah kami di Kelurahan Tanjung Tiram sangat membutuhkan perbaikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (5/9/2025) saat ditemui di Warkop Wak Alang, Pasar Mereng, Kecamatan Talawi.
Syahrul juga menegaskan, rencana pembangunan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada LPM, Kepala Lingkungan, maupun tokoh masyarakat setempat.
“Selama masa Bupati Zahir, kantor lurah hanya dipindahkan sementara ke rumah dinas kecamatan. Tapi sekarang justru dibangun permanen di sana. Ini jelas memberatkan warga, karena setiap urusan kami harus ke Desa Kampung Lalang,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Lurah Tanjung Tiram, Halimal Yusri. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/8), ia menjelaskan bahwa kantor lurah yang berada di Desa Kampung Lalang sebenarnya berstatus pinjam pakai rumah dinas camat.
“Rumah dinas itu dipinjamkan karena camat sekarang tinggal dekat kantor kecamatan. Jadi agar tidak kosong, dipakai sementara sebagai kantor lurah,” jelasnya.
Syahrul pun meminta Bupati Batu Bara H. Bahar Siagian dan Wakil Bupati Syafrizal segera mengevaluasi kebijakan pembangunan tersebut. Ia menduga ada upaya dari pihak kelurahan yang terkesan memaksakan proyek di lokasi rumah dinas camat.
Sementara itu, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara, Rubi Siboro, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/9/2025), membenarkan adanya proyek itu.
“Memang benar, judulnya rehab Kantor Lurah dengan pagu Rp193 juta dan tawaran Rp192 juta. Kami sudah koordinasi dengan camat dan lurah agar pelaksanaannya di Desa Kampung Lalang,” ungkapnya.
Lurah Tanjung Tiram, Budi, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa usulan pembangunan sudah dibahas dalam Musrenbang kelurahan.
“Dalam Musrenbang, kelurahan bersama Kepling dan LPM yang didampingi pihak kecamatan, mengajukan permohonan ruang rapat berlokasi di Jalan Rahmadsyah, Desa Kampung Lalang,” ujar Budi.
Namun, ketika awak media meminta dokumen hasil Musrenbang tersebut hingga Selasa (9/9/2025), pihak kelurahan belum dapat menyerahkannya. Padahal, lurah sebelumnya berjanji dokumen itu akan disampaikan pada Senin.
“Lupo aku bang, Senin lah yo. Biar kutengok di arsip,” jawab Lurah singkat melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini