PURWOREJO
Oknum Kades di Kecamatan Bruno yang diduga memita uang santunan jasa raharja milik warganya yang tak tanggung - tanggung memotong 50 persen atau sebesar 25 juta Uang jasa raharja sebesar 50 juta milik ahli waris yakni Pasutri , Mun dan Mad warga Cuwit RT 01 RW 07 Desa Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dimana ketiga orang itu merupakan ahli waris dari Almarhum Dimas Adi Adnan yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Saat dikonfermasi oleh awak media awal bulan Juli 2023 tentang dugaan pemotongan uang jasa raharja milik ahli waris tersebut, ketiga ahli waris ,membenarkan perihal dugaan pemotongan jasa raharja tersebut. Ahli waris membeberkan kejadian tersebut. Pada tanggal 9 April 2018 silam Anak ahli waris yakni Dimas Adi Adnan (Alm) meninggal dunia mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah pemakaman almarhum anak saya , Pak Kades menghubungi kami untuk segera mengambil uang santunan jasa raharja sebesar 50 juta, di BRI Unit Bruno. Kemudian uang diambil , oknum Kades Brondong meminta agar ahli waris menyerahkan uang Rp 26 juta dengan alasan uang tersebut dialokasikan untuk biaya proses pengurusan jasa raharja dan lain - lain. Uang yang diminta oleh oknum kades diserahkan di rumah oknum kades.
Namun pada saat bertemu dengan petugas dari jasa raharja menyampaikan ke ahli waris tidak ada potongan apa - apa dan seperak pun tak akan dipotong, tetapi pada prakteknya justru diduga disunat sebesar 50 % oleh oknum kades ," ungkap Ahli Waris.
Hingga mencuat perilaku tak terpuji oknum kades tersebut ,maka mencuat baru - baru ini .
Dimana beredar pesan rekaman ahli waris yang blak - blakan diminta uang santunan jasa raharja sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu oknum kades tersebut di konfermasi oleh awak media Selasa (11/07/2023) , ia sangat menyayangkan mencuatnya persoalan uang santunan yang dipotong 50 persen . Oknum kades ,bersumpah demi Alloh saya tidak memakai uang tarsebut . Ya memang uang tersebut diserahkan ke saya ,tapi saya bagi - bagikan untuk nebus motor dan mobilnya Rp 8 juta ,dan 5 juta untuk nyumbang Masjid serta ,15 juta juga saya bagikan ," ungkap Oknum Kades.
Mustaqim Jejakkasus.id
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini