R.007 | Bengkalis - Telah dilaksanakan kegiatan Coffe Morning Tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024 bertempat di Cafe Fanelco Jln. Pertanian Ds. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis pada hari Kamis tanggal 21 September 2024 pukul 08.00 WIB.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina, S.Pd.I, Kabid Politik Kesbangpol Bengkalis Wahyudin S,os. M.M, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Cpl Farimus Hendriko, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Intelkam Akp Aang Kurniawan SH, Kajaksaan Negeri Bengkalis di wakili Hakim Irwan SH, Ketua Bawaslu Bengkalis diwakili Kordif SDM Andi Setiawan SE, Para pejabat Komisioner KPU Bengkalis,
Disduk capil Bengkalis Nurfaridinsyah, Kalapas Bengkalis diwakili Sudihartowo, Imigrasi Bengkalis di wakili Afridal, perwakilan pengurus partai Demokrat Lita Desmartinasri,
Perwakilan pengurus partai Golkar Asnawi, Perwakilan pengurus partai PAN Zumman, Perwakilan pengurus partai PKB Agus,
Perwakilan pengurus partai Gerindra Juriyatul, Perwakilan pengurus partai PDI- Perjuangan Yeni Elfina, Perwakilan pengurus partai PBB Saruono dan Undangan yang hadir ± 30 orang.
Didalam sambutannya Ketua KPU Bengkalis menyampaikan Puji syukur atas kehadiran allah SWT atas apa yang telah diberikan pada pagi hari ini sehingga kita dapat hadir di acara Coffe Morning Tahapan dan Jadwal Pemilu tahun 2024.
Garis besar yang diskusikan masalah Tahapan pemilu tahun 2024,yang terutama masalah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPTK (Daftar Pemilih Tambahan Khusus) yang saat ini menjadi gencar.
Kami juga saat ini sudah mensosilisasikan ke masyarakat terkait permasalahan DPTB dan DPK.
Beberapa kriteria yang bisa menjadi DPTB terkait menjalankan tugas tempat lain saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap, ketimpa bencana alam,
menjadi tahanan di lembaga Pemasyarakatan, menjalani rehabilitasi Narkoba,
tugas belajar di luar, pindah domilisi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani kerja domisili.
Untuk beberapa kiteria DPTB ini Dilayani sampai tanggal 7 Januari 2024 dengan mengklik link DPT Pemilu online.
Kata kuncinya orang yang bisa mengurus DPTB orang yang sudah terdaftar di DPT. Untuk penetapan peserta calon akan di lakukan Tanggal 3 dan 4 Nopember 2024 sudah penentuan daftar calon tetap dan pengumuman.
Di kesempatan ini Danramil 01/Bengkalis menyampaikan
terkait permasalahan DPTB, kita di Kodim 0303/Bengkalis banyak juga anggota yang pindah maupun baru masuk ke Kodim 0303/Bengkalis, terkait dengan istrinya pasti ikut suami di mana tugas.
Terkait dengan itu saya bersaran kepada KPU Bengkalis klau bisa agar di buatkan PCR menggunakan Barkot, agar pemilih tidak rumit lagi harus mengurus di mana daerah di asal awalnya.
Penyampaian kabid Politik Kesbangpol Bengkalis juga menyampaikan beberapa hal seperti
Terkait permasalahan perbenhentian atau pengunduran diri baik Kades, anggota BPD desa dan PNS.Terkait dengan permasalahan ini data yang harus di masukkan ke Silon data yang mana.
Penyampaian Komisioner KPU, yaitu untuk di Oktober nanti harus memasukkan SK Jabatan akhir masa jabatan dari Dinas PMD dan begitu juga untuk Kepala Desa dan PNSPNS, kalau syarat ini tidak di cantumkan di silon maka peserta calon tidak bisa ti tetapkan sebagai daftar calon tetap.
Penyampaian komisioner KPU terkait masalah Kampanye yakni
Beberapa waktu hari yang lalu saya baru kembali dari Tangerang ada beberpa hal yang mau saya sampaikan terkait permasalah kampanya, secara garis besarnya, seperti
Pertemuan terbatas di dalam ruang kapasitas 1000 orang.
Pertemuan tata logis di ruangan.
Penyebaran bahan kampanye seperti poster, pakaian, tutup kepala dan lain-lain seperti APK (Alat Peraga Kampanye) Umbul², reklame, baliho dan spanduk itu semua ada ukuran dan penentuan titik² peletakan APK.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dalam peletakan APK (Alat peraga Kampanye) seperti,tidak boleh di pelayanan kesehatan, sekolah, pemerintahan dan taman² termasuk pagar tembok tidak di benarkan.
Dana kampanye asal muasal berasal dari partai Politik, perseorangan dari partai politik, dana sumbangan dari pihak yang sah dari hukum.
Yang lebih jelasnya nanti akan kita sampaikan secara resmi waktu memasuki tahapan Kampanye.
Dan akhirnya acara ditutup tepat pada pukul 11.00 WIB, dan kegiatan selesai dalam situasi aman dan kondusif.
Sumber : Koramil 01 Bengkalis
Pewarta : BDY/R.007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini