WWW.RADAR007.CO.ID
FUNGSI PERS : ~
Tugas-tugas yang diamanahkan oleh uu pers kepada seluruh media, organisasi pers jurnalis atau wartawan.Pasal (3) Pasal (1) ayat 1:
melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah lalu menyampaikan informasi yang baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar.
Mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi.
Pasal 1 ayat (4) wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik" contohnya:
Mencari, memperoleh, mengolah serta menyampaikan informasi kepada publik sebab terdapat pada UU No 14 tahun 2008 ttg keterbukaan informasi publik, semua berhak tahu.
Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, sebagaimana yang ditetapkan dengan UU pers no 40 1999, serta UU KIP No 14 tahun 2008.
Bahwa beraliansi dari berbagai informasi, bersilaturahmi sesama jurnalis se-indonesia.
Juga terdapat dalam pasal 50 KUHP menegaskan bahwa mereka yang menjalankan Tugas jurnalistik, menjalankan amanat UU pers, dan menjalankan perintah undang-undang.
Pasal 4 ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, dan ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, oleh karena itu:
DITEGASKAN.!!
Pers atau wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana dikatakan dalam BAB VIII, dan ketentuan pidana pada pasal 18 ayat (1) menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan"
pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Sesungguhnya organisasi pers atau media Dan wartawan, dalam mengembangkan amanah negara yang dituangkan dalam UU pers tersebut sangat berat dan beresiko.
Oleh itu diperlukan pemahaman yang jelas kepada seluruh masyarakat luas, terutama kepada para jurnalis, wajib melengkapi diri dengan identitas atau atribut yang menunjukkan sebagai seorang jurnalis seperti kartu anggota atau surat tugas.
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini