MEDAN //
Polsek Medan Tuntungan beserta unit Reskrim tindak lanjuti pemberitaan di media diduga adanya aktivitas perjudian dadu di jl. Pales 7, Kec. Medan Tuntungan.
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU ELIA KARO-KARO, turun ke lokasi mengecek diduga ada aktivitas perjudian dadu di kedai Sembiring Jl. Pales 7, Pada Rabu malam (11/10/2023) pukul 19.40 Wib.
Setibanya di lokasi unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tidak menemukan adanya aktivitas Perjudian Dadu Seperti yang di beritakan di media online tersebut.
Dengan tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPDA ELIA KARO – KARO S.H, jika ada aktivitas perjudian segera laporkan kami akan tindak jika terbukti Adanya aktivitas seperti yang di beritakan di media online. "Masyarakat jangan ragu, laporkan, kalau terbukti kami akan tindak lanjuti segala jenis penyakit di masyarakat", Tegas Elia.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H, "Kami siap melayani dengan sepenuh hati, itu tugas kami sebagai penegak hukum, kalau ada terbukti melanggar hukum kami akan tindak tegas, masyarakat jangan ragu jika menemukan tindak pidana laporkan saja", Terang Christin.
Masyarakat juga mengapresiasi kinerja Polsek Medan Tuntungan.
(Red/Tim)
Sumber Masyarakat Medan Tutungan
Kategori : Judi Darat (Dadu)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini