Radar007.co.id, Buton Utara - Kuasa hukum korban kekerasan fisik terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara mendesak penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk secepatnya menetapkan tersangka pelaku kekerasan tersebut.
Pasalnya, jika dibiarkan berlarut - larut pelaku berkeliaran, yang ditakutkan adalah orang tua korban dan keluarga korban Jangan sampai gelap mata dan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Terlebih lagi korban sudah pernah di cek - up di kota Kendari dan hasilnya sangat tidak bisa di ungkapkan di publik, karena diluar dugaan orang tua korban maupun keluarga korban.
Mawan selaku kuasa hukum korban membeberkan akan mendesak PPA polres buton utara untuk secepatnya dalam penangan kasus ini.
" Maka dari itu saya sebagai kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah penetapan tersangka terhadap pelaku dan melakukan langkah-langkah penahanan terhadap pelaku ", ujar La Ode Hermawan, SH , Jumat 1 Desember 2023.
Lanjut Ia ( Mawan ), Dan dalam waktu dekat ini pihak KOMNASHAM RI akan melakukan live zoom bersama korban kekerasan fisik dalam hal ini adik kita inisial ASMN dengan tujuan agar pihak KOMNASHAM RI dapat menanyakan langsung kronologis kejadian kepada korban dan pihak KOMNASHAM akan mengawal kasus dugaan kekerasan fisik sampai tuntas,
Tak Hanya Itu Mawan Juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini saya juga akan melakukan langkah langkah pelaporan kepada pihak ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi sulawesi tenggara dengan tujuan agar pihak ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi sulawesi tenggara mengawal kinerja pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk secepatnya dituntaskan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.
Tegas Mawan bahwa korban bersama orang tua korban beserta keluarga korban akan saya dampingi melakukan langkah-langkah pelaporan ke Propam Polda provinsi sulawesi tenggara dan pihak komisi perlindungan Perempuan dan anak Indonesia (KPPAI) provinsi sulawesi tenggara untuk meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya dinegara kesatuan Republik Indonesia ini. Tegas nya
"Karena isu kekerasan fisik terhadap anak menjadi perhatian serius bagi bangsa Indonesia saat ini, karena anak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yakni undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", tutup Mawan.
Rep: R. Mustafa JPKPN
Editor: 007
Kategori: Kekerasan fisik
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini