RADAR007.CO.ID | KENDARI, Sulawesi Tenggara - Salah satu pengurus Lembaga nasional yakni wakil ketua IV Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Prov Sultra ( R. Mustafa. A ), dirinya akan melakukan aksi besar besaran di mapolda sultra, ESDM prov terkait izin penambangan golongan C.
Kata R. Mustafa. A, Di Indonesia sendiri kegiatan pertambangan ini sudah diatur pada Undangan – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Masih R. Mustafa. A, Padahal didalam Undang-Undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan.
" Secara terperinci mengenai Sertifikat SIA dan SIO termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker no. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut (Forklift, Backoe, Loaders, Truck, Excavators, Cranes ". Ujarnya
R. Mustafa . A sapaan Ali juga akan mendesak Gakkum lingkungan hidup provinsi dan polda sultra untuk memanggil para penggali galian C guna mempertayakan izin Amdal, UPL/UKL, SIO, IUP, SIA, IPR. Tutupnya
Rilisan : Ansar
Editor: red 007
Kategori: Periksa Tipidter Polres Wakatobi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini