Radar007 | Teluk Kuantan
Dua orang kawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing. Kedua pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Dusun Pansongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu, (03/12/2023) lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban bernama Wisma (31) pada hari Minggu 3 Desember 2023.
"Kedua pelaku TD (43) dan I (49) kita tangkap pada hari minggu 11 Desember 2023 ditempat berbeda.TD di tangkap di kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing sementara I kita tangkap di Kebun Durian Kabupaten Kampar", kata Linter
Tak hanya itu, kata Linter, akibat perbuatan kedua pelaku telah menimbulkan kerugian besar terhadap korban
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebanyak Rp. 139.560.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah", ungkap mantan Kapolsek Rumbai itu
Lanjutnya, Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363", tutup Linter.
Rep: Athia
Editor: red 007
Kategori: Curat
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini