Radar007.co.id, Sijunjung - Sebelumnya pada Rabu, 22/02/2023. Oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kec.Tanjung Gadang wilayah hukum Polres Sijunjung pernah disidak oleh Kapolda (SumBar) Irjen Pol Suharyono, hingga menemukan barang bukti (BB) belasan unit mobil dengan tangki modifikasi sedang antri di SPBU, namun petugas SPBU dan sopir saat itu pada kabur dan kini terjadi lagi di sebuah SPBU 14.275.575 di Kec. Tanjung gadang Kab. Sijunjung prov. Sumatera barat (Sumbar) Jumat 01/12/2023.
Irjen Pol Suharyono memastikan hal itu bahwa proses penegak hukum akan tetap berlanjut Dan dengan tegas disampaikan nya di seluruh jajaran Kepolisian di Sumbar agar tidak terdapat lagi hal tersebut.
Pada Jumat 01 Des 2023 kini terjadi dugaan penyalahguna penyaluran BBM bersubsidi di sebuah SPBU 14.275.575 oleh para pelangsir minyak jenis solar yang menggunakan mobil jenis kijang Tapsul melangsir pertalite dan solar, juga ada yang langsir menggunakan motor secara bawa Galon/jeregen secara mondar-mandir.
Hal ini melalui temuan sesama rekan profesi jurnalistik, inisial As Selaku Pimred Media online disampaikan kepada Athia selaku Ketua Media online ini dengan disertai photo dan video sebagai bukti dokumentasi, pada Jumat 01/12/2023 hingga Athia melakukan konfirmasi ke Polda Sumbar melalui Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan;
Kami dari Polda Sumbar sudah memberi himbauan kepada seluruh SPBU di Sumbar untuk tidak melayani pembelian dengan galon, jerigen dan mobil-mobil yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar, namun pada kenyataannya masih banyak SPBU yang tidak menghiraukan himbauan tersebut.
Lanjutnya, apabila ada SPBU yang seperti itu silakan difoto atau videokan sebagai bahan untuk melaporkan ke pihak Pertamina sehingga Pertamina langsung akan memberi tindakan atau sanksi kepada SPBU tersebut, dan sebarkan kepada media lain agar masyarakat banyak yang mengetahui", Ketust-nya Pak Kabid Humas Polda Sambil mengucapkan terima kasih, Jumat 01/12/2023 sekira jam 03:20 wib.
Menurut Athia sebagaimana diketahui bahwa penimbunan BBM bersubsidi salah satu tindakan pidana yang merugikan negara sesuai yang diatur di dalam UU tentang minyak dan gas bumi.
Pada UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU Cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan saksi denda mencapai rp60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
UU migas seperti itu yang tertulis ada sanksi pidananya, dan diharapkan bagi pihak Pertamina melalui badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) arus lalu melakukan verifikasi volume kuota untuk setiap SPBU dan SPBN yang ada.
Jika dijumpai penyelewengan maka dibatalkan subsidi nya.
Dalam surat edaran (SE) kementerian energi dan Sumber daya mineral No.0013.E/10/Djm.0/2017 bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna, bukan untuk dijual kembali.
Rep : Athia
Editor: 007
Kategori: Konfirmasi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini