Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Jabatan Plt. Direktur Rs Jantung di Duga Tabrak Aturan, Kepala BKPSDM di Duga Membantu Perbuatan Melawan Surat Ederan BKN 2/VII/2019




Kendari, Radar007 - P3LS RI bersama tim media beratastipikor.com mendatangi kantor BKPSDM Prov. Sultra, terkait masa aktif Jabatan pelaksana tugas Direktur Rumah sakit (RS)Jantung Prov. Sultra.

" Hari ini kami datang ke BKPSDM Sultra untuk mempertanyakan terkait jabatan pelaksana tugas di Rs. Jantung Sultra, namun sayangnya Kepala BKPSDM Prov. Sultra tidak ada. Sehingga kami ditemui oleh Sekretarinya," kata R. Mustafa. A dengan sapaan Ali. Senin (22/01/2024)

Lanjut Ali memaparkan bahwa Kami melihat SK yang di berikan kepada bapak dr. H. Algazali, M. Kes NIP 197709222009021002 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan wakil direktur Rs Jantung Prov. Sultra.

Tak hanya itu, " Ali juga menjelaskan bahwa SK tersebut terhitung mulai tanggal di tetapkan, namun anehnya di samping jabatannya sebagai wakil direktur pelayanan Rs Jantung Sultra, ia juga di tunjuk sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ), yang di tetapkan di Kendari , 17 April 2023 oleh Gubernur Ali Mazi pada saat itu," beber Ali.

Sekretaris BKPSDM Prov Sultra saat ditemui diruang kerjanya, bahwa berhubung Kaban lagi ada rapat, sehingga beliau yang diperintahkan untuk ditemui oleh tim P3LS RI bersama Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.com.

" Menurut Sekretaris BKPSDM saat diskusi tersebut, ia mengatakan bahwa, Untuk sementara ini apakah akan tetap atau di ganti oleh tim PPK," kata Sekretaris.

Saat di tanyai terkait merajuk ke surat ederan No 2/VII/2019 sekretaris BPKSDM mengatakan bahwa, "Selama proses lelang belum ada masih bisa di perpanjang, karena yang kami pahami sekarang ini tidak ada batasan selama sepanjang memenuhi syarat, " ungkapnya.

Hal ini dibantah oleh Ali, " jika merujuk di SK penatapan Plt Direktur Rs Jantung itu sudah tidak singkron lagi dengan Surat Ederan BKN RI No 2/VII/2019 yang terdapat pada poin 11 yang berbunyi. Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai Pelakasana Tugas melaksanakan tugasnya UNTUK PALING LAMA 3 BULAN DAN DAPAT DI PERPANJANG PALING LAMA 3 BULAN, hal ini sudah melanggar surat ederan dari BKN.ada Apa Dengan BKPSDM Sultra?, " tanya Ali.

Ali juga menjelaskan jika dirinya menganalisa apa yang di beberkan oleh sekretaris BPKSDM tadi. " Maka menimbulkan banyak pertanyaan sehingga ada dugaan kerjasama atara pejabat tertinggi di Lingkup BKPSDM Prov Sultra dan Plt Direktur Rs Jantung Prov Sultra untuk mendapatkan keuntungan bersama sama," ucap Ali.

" Ketum P3LS RI mengatakan, jika dalam masa jabatan Plt Direktur,hanya 3 bulan, ditambah lagi perpanjangan 3 bulan, yang seharusnya sudah selesai masa jabatannya sebagai Direktur RS Jantung Sultra "

Berdasarkan perintah, atau surat ederan dari BKN, dengan melihat Keadaan di RS Jantung Sultra ini, yang masih dinahkodai oleh Direktur yang PLT, ini patut diduga, Sudah ada Korporasi dan akan melahirkan suatu KKN, kalau memang ada aturan gubernur terkait perpanjangan masa jabatan di luar surat ederan itu silahkan di perlihatkan agar kita sesuaikan dengan apa yang tertuang didalam surat ederan tersebut.

Sebelum menutup wawancaranya dengan Sekertaris BPKSDM bersama tim berantastipikor.com. " Ali Menegaskan 'Apa' yang menjadi temuannya hari ini akan menjadi bahan laporan ke BKN RI, Mendagri RI, KPK RI, dan Presiden RI terkait masa jabatan maupun BKPSDM selaku badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia prov sultra, " tutupnya R. Mustafa. A sapaan Ali.

Sampai pemberitaan terbit belum ada klarifikasi

SC: Redaksi Berantastipikor
Penulis: RMA

Editor: red 007

Kategori: Tabrak Masa jabatan
© Copyright 2022 - Radar007