Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kadis PMD Labuhan Batu Utara Turut Tanda Tangani Surat Perjanjian Uang Titipan





LABURA || RADAR007.CO.ID- Kadis PMD Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara bersama Kepala Desa Teluk Pulai luar Kualuh Leidong M. Sofian ( 53 ) di duga kongkalikong, pasalnya Kadis PMD tidak bisa Menyelesaikan permasalaan bawahannya.

Kepala Desa Teluk Pulai luar M. Sofian membuat surat perjanjian ( 20/12/2023 ) yang lalu, akan mengembalikan uang titipan kepada Mhd Azwar Sebesar Rp. 64.700.000,- pada hari Sabtu ( 30/12/2023 ), disaksikan  oleh Kepala Dinas PMD Labuhan Batu Utara dan juga menjadi saksi utama Pada perjanjian tersebut  dan saksi kedua Budi Harahap, SH.

Isi surat perjanjian itu menjelaskan bahwa M. Sofian Mengatakan akan mengembalikan uang tersebut pada hari Sabtu ( 30/12 ), Apabila mengingkari perjanjian tersebut maka M. Sofian siap dilaporkan Secara Hukum yang berlaku di NKRI.

"Sesuai pernyataan M. Sofian, Saya selaku korban penipuan akan membawa perkara ini kejalur Hukum  sesuai surat perjanjian yang dibuatnya dan disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Labuhan Batu Utara dan Budi Harahap, SH. Atas Dasar laporan Tindak pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku 3 Tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu Tahun 2026, dengan pidana penjara paling lama empat Tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 200 juta," Terang Azwar.

Lanjutnya," Saya akan bikin laporan resmi Kejatisu terkait Dana Desa TA. 2022, dan TA. 2023. Pada Tahun Anggaran 2022 Tetang pekerjaan jalan usaha tani, diangarkan dari Dana Desa sebesar Rp. 1503.875.000,- selanjutnya  bantuan dari ketahnan pangan untuk Nelayan Yang kurang mampu sebesar Rp. 120.9000.000,- kuat dugaan masih banyak lagi yang lain," jelasnya.

Kemudian," pada Tahun 2023 ditemukan pekerjaan piktif dari anggaran Dana Desa sebesar Rp. 368.896.200,- untuk pembuatan boring air dan tidak selesai dikerjakan oleh Kepala Desa," tutup Azwar.

 ( Red007 )



© Copyright 2022 - Radar007