MEDAN | RADAR007.CO.ID -
Satu Bangunan gudang di Jalan Letda Sujono Medan samping persis Gang Perwira, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki IMB dan kebal Hukum. Kamis, (11/1/2024)
Ketua LSM Penjara Sumut juga menjelaskan, Pemko Medan sebelumnya sudah mengeluarkan Perda dan Perwal bahwa di sekitar Kawasan Jalan Letda Sujono Medan tidak diperbolehkan membangun gudang. Anehnya, pemilik bangunan tidak perduli dan seakan kebal hukum.
Selanjutnya juga Menurut Adiwarman, pernah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak yang mewakili pengembang di kantor Lurah beberapa Minggu yang lalu dan dalam pertemuan mediasi itu, pihak yang mewakili pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan gudang itu sebelum ijin PBG keluar.
Namun, nyatanya bangunan tetap berjalan dan sudah hampir selesai ini kan, merasa hebat dan pemilik bangunan mengabaikan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal).
"Sudah jelas belum mengantongi ijin, bangunan udah siap kita juga heran ini kok tidak konsekwen Dangan kesepakatan yang di buat di kantor Lurah tersebut," ucapnya heran.
Pasalnya, karna pembagunan gudang itu tidak sesuai dengan KRK karna sarat ijin PBG terbit harus sesuai KRK dan rolingnya harus disapkan, tapi di lapangan ternyata tidak sesuai lain lagi ijin gudang di kota Medan dan menurut hemat kita sudah tidak bisa terbit.
Editor : Kaperwil Sumut/Erwanto
Kategori : Izin Bangunan
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini