Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Penganiayaan oleh Kepala Sekolah SMP.N 5 terhadap insan Pers



Radar007//Bungo-Jambi-Tim Gabungan Dari Beberapa Media Melakukan Kontrol sosial ke Sekoalah SMPN. 5 Kabupaten Bungo,Namun saat berkunjung mendapatkan perlakuan tidak baik oleh Kepala sekolah SMPN. 5 yang berinisial ZB. Selasa 30 Januari 2024


Terjadi lagi aksi pemukulan terhadap insan pers di Kabupaten Bungo yang mana menambah catatan baru bagi insan pers. Pemukulan terhadap wartawati itu terjadi di SMPN. 5 Kabupaten Bungo. 

Bermula wartawati Media Jurnal polisi.co.id Berinisial SV datang berkunjung untuk meliput kegiatan kepala sekolah dan kondisi keadaan sekolah SMPN. 5 Kabupaten Bungo. 
Namun ketika baru saja masuk ke SMPN. 5 Kabupaten bungo disambut dengan tidak baik dan beradu argumen cekcok mulut antara wartawati dan kepala sekolah hingga terjadi nya pemukulan terhadap wartawati Media Jurnal Polisi.co.id.


Oknum kepala sekolah SMPN. 5 Kabupaten Bungo Mengatakan kepada insan pers menurut dia "UU Pers no 40 Tahun 1999 itu bisa kita ubah dan itu undang-undang untuk kalian bukan untuk kami" Ujarnya

Diminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo,Memberikan sanksi berat Terhadap Kepala Sekolah SMPN. 5 Kabupaten Bungo Atas Tindakan intimidasi terhadap insan pers. (Red) 
© Copyright 2022 - Radar007