KAMPARKIRIHILIR - RU (25) warga Desa Sei Simpang Kecamatan Kampar Kiri Hilir ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir di rumah kosong, dari tangannya berhasil diamankan 17 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar, Senin (8/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
"Ia kita tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Rukun Makmir Desa Sei Simpang," ujar Kapolsek.
Awalnya Jum'at (5/1/2024) sekira pukul 11 30 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Sei Simpang Dua.
"Setelah itu, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, saat sampai di TKP kita langsung ringkus pelaku sedang berada di rumah kosong," terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 17 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Ro 150 ribu, set bong dan Handphone.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
HUMAS POLSEK KAMPAR KIRI HILIR
L/p: isar ToPAnK (007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini