Radar 007 - Jawa Tengah - Kasus pidana pemilu calon legislatif (caleg) sangat santer di bicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan elit di Purworejo.
Diketahui bahwa dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negri Purworejo calon legislatif tersebut di putuskan bersalah dan di jatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah, kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Permphonan banding yg diajukan akhirnya diterima Sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pn Purworejo,yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan Denda 6 jt menjadi pidana percobaan dan denda 12 jt,sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu di jalani.
Hal yersebut tertuang putusan pengadilan tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi SH,MH. Dalam amar putusanya majelis hakim juga tidak memerintahkan Abdullah ( Caleg) di coret dari calon legislatif.
Sementara itu Abdullah calon legislatif ( caleg) yang lolos dari kurungan pidana penjara menyampaikan rasa kurang puasya,
karena dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang di lakukan orang lain dan bukan di lakukan perbuatan saya."sebagai mana tertuang dalam amar putusan.
Lanjut Abdullah,Seandainya masih ada ruang mencari keadilan saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan karena saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini saya akan bebas murni.pungkasya. (Den Bagus )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini