Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Muhammad Abdullah Dicoret Dari Daftar Calon Tetap (DCT)

Foto : Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.

PURWOREJO - Konfermasi dengan Ketua KPU Purworejo  Jarot Sarwosambodo di kantor kerjanya, Sabtu (17/02/2024) Media Radar 007  menanyakan tentang dicoretnya Muhammad Abdullah dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan oleh Jarot Sarwosambodo bahwa keputusan diambil pasca perkara pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak yang  belum memiliki hak pilih. Karena dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht) . Muhammad Abdullah adalah Caleg petahana yang berlaga di Dapil Purworejo 6 yang meliputi Kecamatan Bener , Luano, dan Gebang dari Partai Nasden dengan nomor urut 1.

Dan keputusan juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Purworejo nomor 1530 Tahun 2024 , Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024.

Kesatu : Menetapkan Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Partai NasDem sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

Kedua : Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mencoret atas nama Muhammad Abdullah SE, SH, MAP dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor urut 1 karena terbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomo 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum menjadi isi putusan tersebut.

Dan Surat Keputusan itu di tanda tangani oleh Ketua KPU Purworejo , Jarot Sarwosambodo tanggal 16 Febuary 2024. Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Den Bagus)
© Copyright 2022 - Radar007