Radar 007 - PURWOREJO - Dion Agasi Setiabudi Ketua DPRD Kabupaten Purworejo angkat bicara terkait dengan nasib BPR Bank Purworejo .Seperti yang telah disampaikan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pada saat ini telah mencabut ijin Perumda tersebut.
Ditegaskan oleh Diaon Agasi yang berpandangan bahwa BPR Bank Purworejo sudak tidak perlu dilakukan upaya penyelamatan . Upaya tersebut dinilai tidak efeltif karena ijin usaha bank tersebut telah dicabut
"Sekarang konteksnya bukan penyelematan karena izin usaha BPR Purworejo sudah dicabut sama OJK. Yang harus dilakukan adalah pertanggungjawaban," kata Dion Agasi saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (27/2/2024).
Menyusul pencambutan izin tersebut, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar rapat serta memanggil pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan BPR Bank Purworejo. Pihaknya ingin pihak BPR melaporkan terkait pecabutan tersebut kepada DPRD.
"Hanya seputar itu, kemudian terkait tindaklanjutnya kedepan seperti apa kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini OJK," katanya.
Menurutnya banyak faktor yang membuat Bank Purworejo gulung tikar. Diantaranya pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Dalam kondisi itu bisa jadi banyak pelaku usaha yang tidak mampu membayar angsuran kredit di BPR Bank Purworejo.
Faktor lain, sebut Dion terkait manajement risiko oleh Bank Purworejo yang dinilai tidak terukur secara baik. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan operasional.
"Terlalu banyak kreditur high risk, keditur yang tinggi risiko. Ini yang saya rasa harus menjadi evaluasi kita," imbuhnya.
Berikutnya, lanjut Ketua DPRD, terkait faktor anggunan atau jaminan yang diserahkan para nasabah pengambil kredit. Bisa jadi aset yang dijaminkan nasabah kepada bank Purworejo liquititasnya rendah sehingga berdampak terhadap arus kas di bank tersebut.
Untuk nasib para nasabah, Dion berharap semua akan mendapat jaminan sesuai Undang-undang Perbankan. Melalui OJK, diharapkan para nasabah yang masih memiliki simpanan dana di bank tersebut bisa diselamatkan.
"Untuk hak maupun kewajiban para nasabah saya rasa tidak ada masalah lagi, OJK tentu akan menjamin sesuai Undang-undang perbankan. Hanya saja, kedepan kalau kita ingin membentuk Perumda Perbankan lagi ini harus menjadi catatan," pungkasnya.(Den)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini