KALIMANTAN UTARA-RADAR007.CO.ID
Sengketa lahan pertanian di wilayah semaja V Nunukan yang sudah lama di kuasai pihak PT Tunas Mandiri Lumbis, akhirnya kelompok tani di undang untuk duduk bersama oleh pihak Dinas Pertanian Nunukan.
Masyarakat Kelompok Tani hadir atas undangan dari Kantor Dinas Pertanian Nunukan untuk penyelesaian tanah yang diambil pihak perusahaan TML (Tunas Mandiri Lumbis), Rabu, 19-03-2024
Muhtar S.H, M.Si selaku kepala dinas pertanian beserta staffnya Herman menyambut kedatangan Masyarakat Kelompok Tani serta Zainunddin, Direktur PT. TML (Tunas Mandiri Lumbis) dan Candra Humas PT.TML beserta Dewa masih aktif di TNI angkatan darat sebagai koprasi Korem 092/ Maharajalaila dari Tanjung Selor.
Turut Hadir pihak BPN Achdiat farid sebagai Kasi Dan Lusianto dari Unit Kodim yang menghadiri kegiatan tersebut.
Hasil pertemuan dangan mediasi ternyata pihak Dinas Pertanian terkesan membela PT Tunas mandiri Lumbis tanpa memperhatikan hak masyarakat kelompok tani.
Dalam pernyataannya Muhtar S.H, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian mengakui peta Tunas Mandiri Lubis ada di Dinas pertanian serta surat ijinnya PT Tunas Mandiri Lubis sudah terbit dari Dinas Perijinan dan pembuktiannya tidak di perlihatkan.
“Sedangkan kantor BPN mengatakan bahwa PT Tunas Mandiri Lubis tidak ada dalam peta BPN dan tidak mempunyai HGU”
Dugaan sangat tampak Muhtar S.H, M.Si Kepala Dinas Pertanian dan Zainuddin selaku direktur PT Tunas Mandir Lumbis mengatakan Kelompok Tani Taka I dan Taka II, tidak diakui atas perjanjian kerja sama dengan Nasrun selaku ketua kelompok dan dinyatakan salah lokasinya, tetapi lokasi yang di ambil pihak PT Tunas Mandiri Lubis sesuai keterangan BPN lahan tersebut milik kelompok tani Semaja V dengan Luas lahan setiap Kelompok Tani 50 Ha.
Perampasan lahan hak Mtersebut masih kuasai pihak perusahaan TML (Tunas Mandiri Lumbis) dari tahun 2008 hingga sekarang.
Padahal instruksi dari Hj. Asmin Laura Hafid. SE. MM. PhD, selaku Bupati Nunukan sudah jelas tetapi Muhtar S.H, M.Si Kepala Dinas Pertanian di duga bermain mata dengan PT Tunas Mandiri Lumbis.
UU No 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi Bentuk tindak korupsi yang ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga, perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan pemalsuan.
pasal 87 ayat (4), setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
(Samsul/tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini