Kendari, Radar007 - Mengulas kembali yang kini hampir kurang lebih satu bulan setelah Amara Sultra melakukan aksi di dinas kesehatan dan DPRD Prov Sultra terkait SK Pelaksana Rumah Sakit jantung Kendari dan Dugaan Monopoli proyek pengadaan rumah sakit jantung yang hanya di menangkan oleh PT inisial S sebanyak 34 kali berdasarkan data SPK 2023.
Kini kordinator lapangan Amara Sultra sangat kecewa dengan DPRD Prov Sultra yang dimana pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kepastian dari surat RDP yang telah di masukan ke DPRD Prov Sultra.
Masih R. Mustafa. A, dirinya akan mendesak keras kepada DPRD agar segera lakukan jadwal RDP terkait pengadaan barang yang di menangkan oleh salah satu Perusahaan yang di duga perusahaan tersebut adalah perusahaan pembiayaan bukan kontraktor.
“Saya tekan kan kepada DPRD jangan membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga perwakilan rakyat prov sultra segera lakukan jadwal RDP berdasarkan surat yang kami masukan pasal nya untuk membuktikan apakah Perusahaan pemenang pengadaan barang di Rumah Sakit Jantung Kendari itu adalah Perusahaan berupa kontraktor atau hanya perusahaan pembiayaan alias pemodal dari bawah naungan kementrian keuangan,” ujar Rasul Mustafa Ansar, (18/03/2024).
Lanjut Mustafa Alias Ali, tak hanya masalah pemenang lelang tapi juga kita akan bahas terkait aturan mana yang menjelaskan jika Plt bisa lebih dari 6 bulan berdasarkan surat edaran BKN 2019.
“Perlu di ketahui bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur,” Tutup Rasul Mustafa Ansar
Rep: Rls
Editor: red (007)
Kategori: Dugaan
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini