BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu atau memiliki kategori layak sebagai penerima subsidi Pemerintah.
Namun apa jadinya saat eksavator/ beko diduga yang digunakan pengusaha untuk beroperasi di Kecamatan Tanjung Tiram dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah. Sabtu, (09/03/2024)
Dijelaskan Sekretaris Gabungan Awak Media Batu Bara ( GAM BB ) Khamaruddin Simangunsong," Tentu pemakaian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya ini merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu penerima subsidi di Kecamatan Tanjung Tiram seperti masyarakat nelayan, ungkapnya.
Beracu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah, tegasnya.
Selajutnya, Pengusaha tersebut diduga melakukan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Selanjutnya pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Kemudian, Diduga melakukan pelanggaran UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pelanggaran Perpres RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusiaan tentang harga jualan eceran Bahan Minyak Bakar (BBM).
Pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.
GAM BB meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk pemanggilan terhadap pengusaha eksavator tersebut, agar efek jera terjadi dalam penggunaan BBM subsidi milik Pemerintah yang sudah merugikan masyarakat.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini