Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ibu Bupati Apakah Cara Kerja Anak Buahnya Dikantor Dinas Pertanian Sudah Mengikuti Prosedurnya?




Radar007, Nunukan - Kehadiran wartawan pada kegiatan mediasi persoalan kerjasama PT.TML dan Kelompok Tani dikantor Dinas Pertanian Nunukan tidak bersahabat dan melarang untuk diberitakan

Muhtar,SH,MSi melarang media/ wartawan untuk berbicara, dan bertanya selain itu Humas PT.TML Chandra mengatakan “Kalau ingin berbicara lepas dulu bajunya dan KTA nya, kata Chandra,” larang Chandra.

UU PERS NO 40 Tahun 1999 Menghalang-Halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 Juta

Kedatangan Masyarakat Kelompok Tani untuk menghadiri undangan mediasi di Kantor Dinas Pertanian Nunukan dengan perusahaan PT. TML (Tunas Mandiri Lumbis), Rabu 19/03/2024 jam 11:28 siang.

Muhtar Kepala Dinas Pertanian dan Zainuddin mengatakan pada Kelompok Tani Taka I dan Taka II, tidak mengakui perjanjian kerja sama dengan Nasrun, 

Baba Laeda, Nasrun, Umar, dan Sahiruddin sebagai kelompok Tani Semaja V dan kelompok Tani Taka I dan Taka II merasa sangat kecewa dengan Muhtar, karena bertele- tele. Masyarakat merasa Mukhtar berpihak ke perusahaan PT. Tunas Mandiri Lumbis ( TML )

Pak Baba Laeda bertanya masalah peta   
sama Herman Dinas Pertanian apakah di dalam kelompok tani Semaja v termasuk inti II? Jawaban Herman mengatakan iya itu termasuk perusahaan TML tersebut.

UU No 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi bentuk tindak korupsi yang ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga, perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan pemalsuan. Pasal 87 ayat (4), setiap PNS yang melakukan kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. 

Dan masyarakat kelompok Tani mengucapkan terimakasih sama pak Achdiat farid. PH. Kasi Dan pak Lusianto Unit Kodim yang telah menghadiri kegiatan tersebut.

Lusianto, Unit Kodim dan Achdiat Farid. PH. Kasi sebagai penyelesaian masalah tanah dari BPN Nunukan tersebut. 

Kegiatan mediasi ini dihadiri Herman, dari Dinas Pertanian, Zainunddin, Direktur PT. TML,Candra, Humas PT.TML,Dewa nama samarannya anggota koprasi dan masih aktif di keanggotaan TNI Korem 092 Maharajalaila Tanjung Selor.    

SC: MASYARAKAT KELOMPOK TANI TAKA 1&2

(Samsul/Tim007)
© Copyright 2022 - Radar007