Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolres Gorontalo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Foto Petugas Kepolisian Polres Gorontalo saat memberikan himbauan Kamtibmas kepada pengendara sepeda motor


Gorontalo,RADAR007co.id - Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP mengeluarkan himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Gorontalo. Selasa, (12/3/2024).

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1445 H/tahun 2024 diwilayah Hukum Polres Gorontalo.

kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gorontalo, Kapolres mengajak agar dapat bersama - sama menjaga Kondusifitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi keamanan seperti :

 -Menyalakan kembang api / mercon / petasan yang dapat menganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan warga.

-Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.

-Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / narkoba ataupun membuka tempat tempat hiburan (kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya).

-Melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari/ waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok.

-Membawa atau menguasai benda / senjata tajam (panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya), Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktiftas sehari - hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan/ pasar, serta tempat-tempat umum lainnya.

Lebih Lanjut, Kapolres Gorontalo menegaskan Bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah Kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perudang – undangan, bilamana menemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas.

Terakhir, Kapolres mengingatkan kepada warga agar  untuk tetap bersikap waspada, terlebih adanya tindak pidana (3-C) Curat, Curas dan Curanmor dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki.

( Idrak )
© Copyright 2022 - Radar007