Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

THR Belum di Bayarkan Sesuai Kontrak Kerja dengan PT. Sapta Adeka Sejahtera



R-007//BENGKALIS, DURI - Masih ada sejumlah perusahaan Di ranah Kerja Perusahaan Pertamina Hulu Rokan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan yang bekerja diranah tanah PHR tersebut ialah PT.Sapta Adeka Sejahtera (PT.SAS), perusahaan tersebut Outsourcing Pekerjaan Perusahaan Vadhana internasional, penggunaan alihkan pekerjaan security dan Pamswakarsa.

PT.Sapta Adeka sejahtera teridentifikasi belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah seorang karyawan pekerjanya,Hal tersebut diungkapkan langsung kepada awak media oleh Fredi N tenaga kerja PT.Sapta Adeka sejahtera, Senin 8/4/2024.

Pria yang kerap disapa Noza, Menyampaikan perusahaan PT.Sapta Adeka Sejahtera tempat ia bekerja belum membayar THR sesuai yang tercantum didalam kontrak kerja belum dibayarkan sama sekali.


"Saya bekerja di perusahaan Sapta Adeka sejahtera dimulai dari bulan 3 tahun 2023, menduduki posisi Chief Security, Penanganan Pam swakarsa Duri, Minas, Bangko Serta Humas diberikan perusahaan dan menandatangani kontrak kerja dibulan 12 tahun 2023, yang didalam kontrak tersebut terhitung dari bulan 6 tahun 2023 sampai dengan bulan 6 tahun 2024 lama nya kontrak kerja 1 Tahun.

Kemudian tgl 26/12/2023 saya dinonaktifkan tanpa dasar faktor yang jelas, selama masa penonaktifan kerja saya dibayar sesuai UMK yang ada sudah berjalan 2 bulan terakhir, sampai masa kontrak habis bulan 6/2024,” ungkap pekerja Noza.

Ditambahkannya, dalam pembayaran THR sudah ia sudah hubungi manajemen perusahaan PT.Sapta Adeka sejahtera, bahkan langsung hubungi melalui via WhatsApp kepada pemilik perusahaan, akan tetapi diblokir oleh pemilik perusahaan Sapta Adeka sejahtera,

Lanjut hubungi direktur utama perusahaan Vadhana internasional yang ada diduri agar bisa memberi sosialisasikan peraturan dari kemnaker dan surat edaran
kepada outsourcing nya, namun tidak ada jawaban,via WhatsApp,” ucap Noza.

Hal permasalahan yang ada, “Saya harapkan pihak pihak terkait dapat menyoroti pelayanan aduan pekerja ini Disnaker kabupaten Bengkalis, Disnaker Provinsi,dan Pertamina Hulu Rokan,Tidak diberikan Perusahaan kepada Pekerja
rangkap kontrak kerja, BPJS Kesehatan, BPJS tenaga kerja, dan THR,” harap pekerja Noza.(FN/007)
© Copyright 2022 - Radar007