Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Wahyu Karyawan PT. WOM FINANCE Diduga Ancam dan Lecehkan Profesi Wartawan




Radar007, MAKASSAR - Karyawan Bernama Wahyu PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan, Diduga mengancam dan menghardik Nasabahnya serta menghina profesi Wartawan.

Salah satu pembiayaan kendaraan roda dua Sepeda motor Honda Beat, yang ada di Kabupaten Gowa yakni karyawan PT. WOM Finance an. Wahyu. Bertugas sebagai kolektor dan mendatangi nasabahnya yang bernama Ibu Hasniah di rumahnya pada Kamis (25/4/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WITA, untuk menagih cicilan motor Honda Beat yang menunggak.

Namun, Wahyu karyawan PT. WOM FINANCE Dengan Nada Melakukan Pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah bahwa, “Apa Pekerjaan Suamimu?.” Lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, “pekerjaan suami saya yakni Wartawan.” Kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, “Pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan Calo Calo, dan Wartawan Tanpa Surat Kabar, silahkan suruh Suamimu bawa semua anggota Wartawannya bertemu dengan saya,” beber Wahyu dengan nada hentakan sambil marah-marah, Jum'at (27/4/2024).

Dan tanpa izin, Wahyu pada ibu Hasniah tiba-tiba Wahyu mengambil foto Suami dari Ibu Hasniah, bahkan melakukan pengancaman pada Ibu Hasniah, ingin mempidanakan Ibu Hasniah pada hari Kamis, (24/0/42024) siangnya Pukul 12.00 WITA.

Saya tidak takut pada wartawan,” Tutur Wahyu pada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah-marah. 

Padahal Ibu Hasniah mengatakan," sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar cicilan motor yang menunggak tersebut, ketika uang yang saya tunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar. karena Ibu Hasniah sementara juga menunggu dari orang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian.

Bahwa sangat jelas Wahyu seorang Karyawan yang bekerja di perusahaan PT. WOM Finance dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Institusi Kewartawanan berdasarkan UU PERS Tahun 1999 berbunyi:

Barang Siapa Dengan Sengaja Menghina Profesi Wartawan dapat di kenakan Pidana”.

Profesi Wartawan Sangat Mulia karena dengan adanya Wartawan yang mendapat informasi melalui narasumber di lapangan, kemudian di publikasikan, sehingga informasi yang di beritakan wartawan di ketahui banyak orang.

Sejatinya jika ada perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, Karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni Pengadilan Negeri dan itu prosesnya ada surat resmi dari Perusahaan PT. WOM Finance.


Sumber Berita-@(Team Media)

NarSum: Haji Muh.Husain Syukur
© Copyright 2022 - Radar007