Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Bawaslu dan DKPP diminta Panggil KPU Langkat karena Meloloskan Saksi partai dalam 10 Besar Calon PPK Wampu









Komisi pemilihan umum Baru-baru ini melaksanakan Perekrutan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan(PPK)



sar peraturan perekrutan ialah peraturan KPU nomor476 tahun 2022

Salah satu yang tercantum ialah di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK tidak boleh terlibat saksi partai

Namun peraturan tersebut kiranya dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat

Hal ini ditenggarai dengan Lolosnya Calon Anggota PPK Wampu atas Inisial Nama A yang mendapat mandat Partai PKB .

Atas dasar itu maka pelolosan A menjadi calon anggota PPK Kecamatan Wampu diduga Melanggar peraturan KPU nomor 476 tahun 2022

Bahkan nama A masuk didalam penggantian Antar Waktu di posisi nomor 6 dalam surat keputusan KPU nomor 449/PP.04.1-Pu/1205/2024.tentang hasil penetapan seleksi calon Anggota Panitia pemilihan kecamatan untuk pilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil Bupati Langkat tahun 2024




Terdengar isu Bahwa A tersebut memiliki kedekatan dengan Salah satu Warga Wampu berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung Kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I




Oleh sebab itu diminta Kepada Bawaslu dan DKPP untuk menanggapi Temuan ini dan memberi sanksi kepada KPU kab Langkat.




Terpisah prihal tersebut awak media mengkonfirmasi kordiv,Sdmo dan Diklat  Bawaslu kabupaten  Langkat ibu Rika terkait laporan warga adanya kecurangan di KPU Langkat melalui via whatsApp"Bawaslu kab. Langkat dr awal perekrutan ad-hoc KPU sudah melakukan pencegahan dengan menyurati KPU kab. Langkat agar melaksanakan perekrutan ad-hoc KPU sesuai dengan aturan," balasnya.




"Atas dugaan adanya kecurangan yang ada di dalam KPU Langkat yang melanggar peraturan KPU nomor476 tahun 2022, KPU Sumut Bawaslu Sumut dan kabupaten Langkat dapat menindaklanjuti laporan tersebut yang dapat merugikan semua pihak.

(Ari 007)
© Copyright 2022 - Radar007