Pohuwato, RADAR007co.id - Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Novika Veronika, S.Tr.K melalui RADAR007co.id mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya.

“Itu ada Peraturannya dari Kemenhub terkait lokasi atau tempat penggunaan sepeda listrik tersebut,” ungkap Iptu Novika Veronika, saat diwawancarai sinfonews di ruang kerjanya. Selasa, (21/5/2024)
Menurutnya, saat ini pihak Kepolisian khusus di bagian Lantas belum ada tindakan hukumnya terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum.
“Sejauh ini kami masih diminta untuk memberikan imbauan terkait penggunaan sepeda listrik ini,” katanya.
Sepeda listrik ini kata Novika, tempat penggunaannya harus berada di areal taman dan bukan untuk digunakan di jalan raya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bone Bolango ini menjelaskan bahwa sepeda listrik tersebut penggunaannya sama dengan kendaraan bermotor.
“Jadi penggunanya harus menggunakan helm, dan bila yang menggunakannya masih anak kecil harus ada pengawasan dari orang tuanya,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak menggunakan sepeda listrik tersebut di jalan raya.
“Mungkin dalam waktu dekat ini, kami juga akan turun melakukan sosialisasi terkait penertiban maupun larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Bila anak kecil yang kita temukan, maka kami akan mengundang orang tuanya,” pungkasnya.
( Idrak )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini