BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Penyampaian Laporan Hasil pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin, ( 06/05/2024 )
Turut Hadir, Wakil Ketua DPRD Kab. Batu Bara Bapak Ismar Khomri,SS, PJ Bupati Kab. Batu Bara Bapak Nizhamul,SE.,MM, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Bapak Azhar,S.Pd.,M.Pd, Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda.
Rizky Aryetta mewakili Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan bahwa dari proses pembahasan yang telah dilewati diproleh gambaran penyebab tidak tercapai dan terlaksananya program kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 adalah Devisit anggaran, maka untuk memulihkan kondisi keuangan pada Tahun Anggaran 2024,
Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara dan Pj. Bupati Batu Bara untuk melakukan Rasionalisasi Anggaran.
Rasionalisasi Anggaran adalah penyesuaian antara realisasi Pendapat Daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada Tahun anggaran secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengolahan keuangan Daerah.
Dengan menerapkan konsep otonomi daerah, semua program yang berhubungan dengan Daerah, telah diserahkan secara penuh oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, maka menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah bersama Anggota legislatif menguatkannya dalam bentuk Perda.
Rasiolisasi anggaraan merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi Defisit Anggaran, langkah pertama yang harus dilakukan pada Rasiolisasi anggaran adalah menghitung Pendapatan Asli Daerah yang telah masukke RKUD pada Tahun Anggaran berjalan, kemudian langkah berkutnya adalah menyesuaikan Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah.
Dampak dari Rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, namun Pansus juga mengingatkan kepada Pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin Pegawai termasuk gaji, honor dan TPP tidak dapat di Rasiolisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersufat mengikat.
Pansus juga merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dengan mempedomani langkah-langkah yang tercantum dalam Peraturan Undang-Undang dan peraturan Menteri Keuangan dan juga melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan prosedur.
Kangkah-langkah yang harus dilakukan dimulai dari menginventarisir hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan per 31 Desember 2023,
BPK melakukan reveiw terhadap hutang pihak ketiga tersebut dan BPK melaporkan serta menyatakan bahwa pekerjaan fisik yang belum terbayarkan tersebut merupakan hutang kepada pihak ketiga yang bersifat mengikat.
Hasil review tersebut ditetapkan oleh Bupati melalui surat keputusan, kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam bentuk RKPD, rancangan KUA-PPAS PAPBD Tahun 2024 dan Ranperda perubahan APBD Tahun 2024.
Sumber : Humas Sekwan Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini