Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Amankan 4 Tersangka, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Lebih 6 Kg.

Foto ke 4 Tersangka saat di amankan Polres Pelabuhan Makassar dalam Kasus Narkotika jenis Sabu lebih 6 Kilo Gram.

Makassar, RADAR007.co.id - Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar pada Sabtu malam sekitar pukul 18.40 Wita menggelar Konferensi Pers  terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya bertempat di Aula Polres Pelabuhan Makassar. Minggu (21/7/2024).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel,   Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi. kasus ini mulai ditangani sejak Jumat (12/7) pukul 23.00 WITA. 
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 12 Juli di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (13/7) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital. IN mengaku mendapatkan barang dari PN (55), yang ditangkap pada Selasa 16 Juli di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. PN mengungkapkan bahwa sabu yang diperoleh dari HI (47) akhirnya ditangkap pada Rabu 17 Juli  di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar.
Dari 4 tersangka Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari:
 26 koma 95 Gram Sabu, 14 kaleng susu yang berisi Kristal Bening diduga sabu seberat 6.735,8808 Gram.

Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman Seumur Hidup serta Pidana Mati.

Turut hadir dalam Konferensi pers yakni Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul, S.H.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

( Arifin )
© Copyright 2022 - Radar007