Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dua Pengacara Muda Mengalahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



RadarOO7 || Jakarta - Senin 29 Juli 2024 Raka Dwi Amanda,S.H.,M.H.,CLA.,CCL.,C.Med. dan Daniel Fajar Bahari Sianipar,S.H. dari kantor law office josua victor & partners selaku kuasa hukum penggugat yang berinisial DSW menggugat Otoritas Jasa Keuangan dalam Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.JKT Perihal Sanksi Administratif. 

Dari awal sidang pertama di pengadilan tata usaha negara Jakarta kita berdua yakin akan menang dalam menangani perkara ini, setelah menjalani proses beracara di PTUN pada hari kamis 25 Juli 2024 Majelis Hakim PTUN yang mengadili secara online Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.JKT yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Bernama Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H. memutuskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Nomor: S-188/PM.11/2022 Hal: Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 05 Oktober 2022, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Nomor: S-188/PM.11/2022 Hal: Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 05 Oktober 2022, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 269.000,00 (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).


(RDA)

© Copyright 2022 - Radar007