Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kades Bogak Lamban Tangani Surat Tanah, Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kades


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Sudah masuk dua bulan belum juga diterbitkan surat keterangan tanah,warga desa Bogak berinisial RLN sangat kecewa dengan kinerja Kades Bogak Fazzary Akbar, karena tak kunjung selesai dalam penerbitan surat keterangan tanah miliknya, Rabu, ( 17/07/2024 )

Dari kekecewaan masyarakat di Desa Bogak itu Andi dari Kabiro Media Analisis langsung menghubungi Camat Tanjung Tiram Junaidi terkait hal tersebut, camat menyampaikan kalau surat tanah dasarnya dari desa, jadi kami dari pihak kecamatan tidak perlu turun kelapangan, segala urusan penerbitan surat keterangan tanah diawali dari desa, kata Junaidi.

Senada disampaikan Mansyur selaku pegawai Camat Tanjung Tiram mengatakan, selagi surat dasarnya sudah ada dan di miliki warga, kades dapat membantu nya sesuai dengan nomor surat dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Andi mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah disebutkan, dalam daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua bidang tanah diukur desa. Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan: penyelidikan riwayat bidang tanah dan penetapan batas-batasnya.

Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah Desa atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Panitia).

Jika Menteri Agraria memandangnya perlu maka keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan.seorang penjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara. Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang berkepentingan.

Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau wakilnya.

Dalam kurun waktu yang dekat kepala Desa Bogak belum juga menyelesaikan penerbitan surat tanah yang diajukan warganya, tidak menutupi kemungkinan hal tersebut akan di RDP kan dengan Komisi l DPRD, saya juga meminta agar Bupati Batu Bara mengingatkan dan mengevaluasi kinerja kades Bogak Fazzary Akbar, tutup Andi.

Sumber : Kabiro Analisis Andy R
Reporter : Erwanto



© Copyright 2022 - Radar007