Jakarta, RADAR007 co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa kemarin 16 Juli 2024 tim JPU KPK mengajukan banding terhadap putusan (SYL) Muhammad Hatta (MH) selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan. Rabu, (17/7/2024).
Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," kata Tessa kepada awak Media diGedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan isi materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap SYL dkk.
Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," pungkas Tessa.
Pada Kamis (11/7/24), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Hatta dan Kasdi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK.
Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan tuntutan untuk Hatta dan Kasdi, masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
( One/Ugl )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini