Jakarta, RADAR007.co.id - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Selasa, (30/7/2024).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu bersamaan juga memanggil suami Hevearita yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dengan status saksi dalam kasus yang sama, dan rencananya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK kawasan kuningan, Jakarta Selatan.
“Baik AB mau pun HGR hingga siang ini belum hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada
Selasa, (30/7/2024) melalui keterangan resmi kepada Tim intelijen Bharindo Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Kantor OPD Pemkot Semarang yang digeledah KPK, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Penggeledahan sejumlah kantor tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Ketiga kasus dugaan korupsi dimaksud, yakni pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun (2023-2024).
Kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak.
Kasus retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun (2023-2024).
Sejumlah pihak telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Namun sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang dimaksud, dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
( ugl/One )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini