RadarOO7 || Pekanbaru -- Jumat tanggal 9 Agustus 2024 di sidang perkara No. 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr. Tentang Dugaan tindak Pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Agenda pemeriksaan saksi JPU dari Kepala UPT. pengawasan dan sertifikasi dinas provinsi Riau bapak Simon, SP. MM. Menjelaskan bahwa. Benih bibit kopi telah diperiksa dan di cek kelapangan.
“Bibit yang memuhi syarat dan sesuai ketentuan dalam kondisi baik berjumlah 226.000. batang.
Jumlah bibit kopi yang diajukan oleh CV. Bintang bersegi. Berjumlah 230.000. untuk di periksa dan diterbitkan sertifikat serta lebil biru. Namun yang di setujui hanya 226.000 dan 4000 dinyatakan tidak layak,” ujar Simon di depan majlis hakim.
“Kami telah melakukan tugas kami sebagai penerbit sertifikat UPT pengawasan dan sertifikasi benih dinas perkebunan provinsi Riau sesuai SOP dengan baik dan benar,” tambah Simon.
Keterangan ini tentunya mematahkan dakwaan JPU terhadap klien kami. “Yang di dakwaan nya menyampaikan bahwa bibit tersebut tidak lengkap dan hanya 113.000 bibit,” ujar Masnur, SH.,MM., kuasa hukum SIhazah saat di luar persidangan.
Rully/*
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini