Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

UPTD PPA Kabupaten Kuningan Tidak Sependapt Kasus Pedofilia Selesai Dengan Perdamaian.


Kuninggan, RADAR007.co.id - Mendapati informasi di pemberitaan pada sejumlah media online tentang perdamaian kekeluargaan atas kasus dugaan pedofilia terhadap sejumlah siswa SMP di kecamatan Darma, pihak UPTD PPA kabupaten Kuningan sangat fas respon dengan melakukan kordinasi /komunikasi mempertanyakan kebenaran terkait informasi tersebut kepada pihak unit PPA di polres Kuningan Jawabarat dan hal ini benarkan oleh pihak UPTD PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) kabupaten Kuningan, Provinsi Jawabarat. Sabtu, (10/8/2024).


Hal itu disampaikan oleh Indah Wulansari P. selaku Petugas UPTD PPA Kabupaten Kuningan pada Jumat 9 Agustus kemarin kepada sejumlah awak media di kantornya, menyebutkan;

Terkait kasus dugaan pedofilia terhadap sejumlah siswa SMP di kecamatan Darma, UPTD PPA kabupaten Kuningan tidak sependapat jika penanganan kasusnya selesai dengan perdamaian kekeluargaan, dengan terhentinya proses hukumnya.

“Berdasarkan pendidikan yang didapat dari Mahkamah Agung (MA), untuk kasus-kasus anak, mediasi bukan untuk mematahkan atau menggugurkan hukum.
Adapun mediasi yang dimaksud adalah; Mediasi menyambungkan suatu komunikasi yang tidak baik, dan tidak untuk mematahkan dan menggugurkan masalah Hukum,” katanya.

Lanjut Indah, langkah mediasi untuk kasus mengungkapkan terhadap anak tidak di benarkan, kalaupun ada mediasi   itu  tidak menggugurkan hukum, menurut kaedah kami (UPTD PPA Kuningan.red)," terangnya

Indah Menambahkan, Dalam penanganan kasus dugaan kasus pedofilia yang terjadi pada sejumlah siswa SMP di kecamatan Darma, pihak UPTD PPA kabupaten Kuningan.

"Kami sudah melaksanakan tugas dengan melakukan pendampingan dan pelayanan serta perlindungan terhadap para korban sedari awal kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kuningan Sampai proses BAP perkara selesai ,dan dilanjutkan pada proses pendampingan para korban dalam proses pemeriksaan Psikologis ke Dr.psikolog, dan semua rangkaian pelepasan itu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam SOP,
Namun untuk penanganan Proses Hukum kasus tersebut sepenuhnya adalah tugas Aparat Penegak hukum (APH)," pungkasnya.


              (Redaksi). 

© Copyright 2022 - Radar007