BATU BARA | RADAR007.CO.ID –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alexander Lisman Putra laksanakan arahan, dialog dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu (04/09/2024)
Kalapas yang didampingi oleh Pejabat Struktural beserta jajaran keamanan memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait Hak Integrasi yang mereka terima
"Hak Integrasi PB, CB dan CMB beserta Remisi seluruhnya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya”, tegas Alexa.
Setelah itu Kalapas Labuhan Ruku juga menjelaskan bahwasanya proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan Waktu dikarenakan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM sangat banyak.
Selanjutnya Alexa menekankan kepada seluruh Warga Binaan agar melaporkan jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar di Blok Hunian, saya pastikan seluruh Layanan di Lapas Labuhan Ruku Gratis.
Usai pemberian arahan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan Proses Pembinaan dan Pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini