Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pengadilan Kabupaten Kediri Gelar Sidang Putusan Pelaku Pembunuhan Santri Pondok


Kediri, RADAR007.co.id - Pada Kamis kemarin 12 September 2024 majelis hakim yang di pimpin Divo Andrianto menjatuhkan putusan vonis 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa M Aisy Afifudin dan M Nasril Ilham, dan mereka juga diwajibkan membayar restituti sebesar 50 juta rupiah kepada keluarga korban. Jum'at, (13/9/2024).

Sidang putusan kasus pembunuhan santri yang menewaskan Bintang Balgis Maulana di gelar di pengadilan kabupaten Kediri dalam putusanya majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Hakim juga menolak pemberlakuan pidana pengganti apabila restitusi tidak di bayarkan dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih berstatus pelajar belum dapat penghasilan tetap.

Tidak ada hal apapun untuk meringankan kedua terdakwa dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sudah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan duka mendalam kepada keluarga korban khususnya sang ibu suyanti, tegas ketua majelis hakim.

Menyikapi putusan perkara ini Pidum kejaksaan Negeri kabupaten kediri ,Uwais Deffa IQomi ,SH,MH. Menerangkan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Kami menuntut hukuman sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang perlindungan anak,jika terdakwa mengajukan banding.

"Kami siap mengajukan banding juga" ujarnya.

Melalui kuasa hukum terdakwa muhammad ulin Nuha menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.ia pun sangat menghormati putusan majelis hakim.namun menilai hukuman 15 tahun sangat berat untuk Kedua terdakwa.

Dengan putusan ini Suyanti ibu kandung almarhum Bintang dengan berat hati menyatakan menerima putusan dijatuhkan kepada kedua terdakwa .meskipun menurutnya hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.

Kumpulan LSM.Aliansi Kediri bersatu melalui suprio memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim meski demikian dia berpendapat masih ada pihak- pihak yang seharusnya masih bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Kami akan mendalami salinan putusan untuk melanjutkan upaya hukum dan memastikan ada tersangka lain yang mungkin terlibatf,," tegasnya.

Suprio tetap yakin bahwa ada bukti – bukti baru yang muncul di persidangan termasuk dugaan upaya menutupi penyebab kematian korban.

"Kami akan terus mendampingi keluarga korban dan mendorong kepolisian supaya penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.

( Redaksi )

© Copyright 2022 - Radar007