Jabar, RADAR007.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Bidang Humas pada Selasa kemarin 10 September 2024 melakukan siaran Pers tentang kasus tindak pidana merintang penyidikan bertempat di Ruang Mungpulung Mapolda Jabar. Rabu, (11/9/2024)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2021 lokasi kejadian perkara berada di Jalan Cagak kabupaten Subang.
Modus Operandi yang gunakan bahwa tersangka “T“ menyuruh saksi “S“ untuk menguras bak mandi di TKP dan saksi “S“ mengajak saksi “MR“ untuk menguras bak mandi tersebut, yang mana tujuan dari menguras bak mandi yaitu untuk mencari barang bukti.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan tim inafis kesulitan melakukan olah TKP dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seijin dari tim inafis.” ujar Jules Abraham.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021 jam 08.00 wib tersangka “T“ masuk ke TKP yang sudah di pasang Police Line untuk mengambil foto, kemudian jam 17.00 WIB masuk kembali ke TKP dan menyuruh menguras bak mandi saksi “S“ dan saksi “MR“.
Kemudian pada tanggal 19 agustus 2021 jam 10.00 wib tersangka “T“ masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi dengan menyuruh saksi “S“ dan saksi “MR“, lalu saksi “S“ masuk ke bak mandi untuk menguras bak mandi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah flasdisk warna merah hitam merk sandisk 16gb yang berisi foto olah TKP pada tanggal 18 Agustus 2021 di Kab. Subang serta 1 (satu) bundel foto olah TKP tanggal 20 agustus 2021.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 221 KHUPidana dengan ancaman pidana dihukum penjara selama 9 (sembilan) bulan.
“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah kordinasi dengan Kejaksaan” tutup Kombes Pol Jules Abraham.
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
(Redaksi)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini