Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curat di Kantor SDN 2 Negeri Besar



Lampung, RADAR007.co.id - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung pada Minggu kemarin 1 September 2024 membekuk diduga pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Kantor SDN 2 Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan berinisial TS Alias Dona yang berdomisili Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Selasa, (03/9/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian di kantor SDN 2 Negeri Besar yang beralamatkan di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada saat pelapor an. Amelia ( merupakan guru) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 07.45 Wib tiba di kantor SDN 2 Negeri Besar mau mengambil alat-alat keperluan untuk mengajar.

Setiba sampai diruangan kantor, Amelia melihat bahwa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 tidak ada lagi ditempatnya.

Tak hanya itu, Amelia melihat barang didalam lemari yang awalnya dalam keadaan terkunci ternyata 2 unit mic dan 1 unit casan speaker aktif tersebut sudah tidak ada.

Setiba sampai diruangan kantor, Amelia melihat bahwa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 tidak ada lagi ditempatnya.

Tak hanya itu, Amelia melihat barang didalam lemari yang awalnya dalam keadaan terkunci ternyata 2 unit mic dan 1 unit casan speaker aktif tersebut sudah tidak ada.

Diduga pelaku juga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3Kg yang berada di dapur kantor. Selanjutnya pihak sekolah melalui Amelia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan lidik dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku sedang berada di kediamannya dikampung Tiuh Baru.

Atas informasi tersebut dipimpin Kapolsek Negeri Besar bersama anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan diduga pelaku TS alias Dona tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 milik SDN2 Negeri Besar.


(Redaksi)

© Copyright 2022 - Radar007