Kedua korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga, datang menemui Hotman 911 di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, (19/10/24) Hotman mengungkapkan bahwa salah satu pelaku telah menikahi salah satu korban sebagai upaya untuk menutupi kasus ini. Korban, yang kini telah melahirkan seorang anak, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Hotman menduga adanya keterlibatan perangkat desa setempat dalam kasus ini. Mereka diduga mengintimidasi korban agar mencabut laporan dengan ancaman menyebarkan video mesum yang direkam oleh para pelaku.
Putri Maya Rumanti, pengacara yang mendampingi korban, menambahkan bahwa kedua korban merupakan anak di bawah umur yang telah kehilangan kedua orang tuanya dan memiliki keterbelakangan khusus. Mereka saat ini diurus oleh bibinya. Ancaman yang diterima korban membuat mereka kehilangan dukungan keluarga.
Hotman mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan menjadi perhatian khusus bagi Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kadiv Propam, dan Kapolda Jateng. “Ia mempertanyakan arah hukum di Indonesia dan menyebut kasus ini sebagai skandal nasional,” jelasnya.
Ketua Umum AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia), Rino Triono, dan Sekretaris Jenderal DPP, Jefri Edral Lubis, akan turun langsung ke Purworejo untuk melakukan investigasi mendalam. Mereka berharap kasus ini segera terungkap dan 13 pelaku ditangkap.
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di daerah. Hotman Paris, dengan reputasinya yang kuat, telah menarik perhatian nasional terhadap kasus ini dan menekan pihak berwenang untuk bertindak.
Peran AKPERSI dalam melakukan investigasi diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban. “Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong reformasi hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar orang nomor 1 di Organisasi AKPERSI.
Source by: DPP AKPERSI
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini