Batu Bara | Radar007.co.id -
Kepala Dinas Kesehatan-KB Dr. Deni Syahputra Kabupaten Batu Bara Klarifikasi Terkait Program BPJS Kesehatan di Kabupaten Batu Bara yang menjadi ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian Awak Media.
Awalnya, menjadi topik panas dalam pemberitaan Media, pada kampanye Pilkada 2024 dari Balon Bupati nomor urut 3, Ir. H. Zahir. M. AP, tentang janji yang disampaikan Zahir kepada masyarakat dalam sebuah video di Media Sosial Instagramnya, yang di diupload dalam video Zahir bercerita diseputaran layanan kesehatan program BPJS.
Penyampaian Zahir kepada Masyarakat dan menjanjikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu menggunakan kartu BPJS, namun janji tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Kesehatan-KB Kabupaten Batu Bara, Dr. Deni dan memberikan klarifikasi pada persoalan implementasi Universal Health Coverage (UHC).
Disampaikan Dr. Deni Syahputra kepada Awak Media Radar007.co.id ( Jum'at, 04/09/2024 ) di ruang Kantor Kepala Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram sebelum ianya mengikuti acara sosialisi dalam memperingati Hari Kesehatan Lingkungan Hidup Dunia Ke - XIII.
Dijelaskannya bahwa," Pada awal Tahun 2024, kepesertaan BPJS di Kabupaten Batu Bara sudah mencapai diangka 95% bukan yang aktif ini perlu diperhatikan, jadi untuk program UHC bisalah di gaungkan/dinobatkan di Batu Bara karena jumlah penduduk Batu Bara ini ikut sebagai Peserta sudah 95%," ungkapnya.
"Selanjutnya Untuk dilakukan sistem Non Cut Off, saratnya peserta BPJS yang aktif harus mencapai 75%, maka peserta BPJS bisa aktif dalam 1×24 jam dan peserta BPJS bisa hanya membawa KTP saja," paparnya.
"Nyatanya di Tahun 2024, sampai bulan Maret 2024 di Batu Bara peserta yang aktif itu angkanya turun menjadi lebih kurang 70 %, sehingga program Non Cut Off tidak bisa dilanjutkan, maka BPJS Kabupaten Batu Bara dikunci kembali sama orang BPJS, sebab itu sekarang sistem pengaktifan BPJS dengan cara biasa yang memakan waktu sekitar 14 hari hingga mencapai satu bulan, jadi bukan ada angka yang turun di Tahun 2024 itu, bahkan kepesertaan kita yang Aktif sudah meningkat dari 69% dan sekarang sudah hampir 72%," jelasnya.
"Dahulu memang benar kalau kita berobat hanya menggunakan KTP saja, pihak BPJS memberi keringanan kepada kita, namun sembari berjalannya waktu maka keluarlah peraturan yang baru bahwa peserta BPJS yang aktif harus mencapai 75% baru bisa aktif 1×24 jam," tambahnya.
"Terkait Anggaran BPJS tidak ada Kami geser, itu tidak benar karena Anggaran di Dinas Kesehatan Kami tidak mencukupi, untuk itu Kadis berharap kepada DPRD dan Pemkab Batu Bara untuk dapat meningkatkan Anggaran di Dinas Kesehatan Kami, agar dapat tercapai pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sepenuhnya," harapnya.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini