Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Luarbisa!!, Kadus di Banyuurip mencoba Intervensi Wartawan dan Keberatan Kasus Pemerkosaan Viral terungkap saat Komunikasi



Purworejo - Kasus Pemerkosaan yang terjadi pada dua anak dibawah umur dan telah viral di provinsi Jawa Tengah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Bahkan, sudah dilakukan olah TKP juga sudah ada pemanggilan dari pihak korban. Tetapi ada pihak yang merasa keberatan akan kasus ini terungkap.

Hal ini telah dilakukan oleh kepala Dusun yang mengancam dan mencoba meng-intervensi Wartawan saat awak media mengirim link berita balasan kadus. “Terus Kalo Jadi Fitnah Gimana,” ucapnya.

Kadus Banyuurip Berinisial S, saat di Hubungi melalui via telepon WhatsApp mengatakan, akan memakai pengacara.

Nanti berurusan dengan pengacara saya” tegas Kadus Kepada Wartawan Investigasi,” Media TeropongRakyat.co pada Pukul 21.00 Wib (25/10) malam.

Menurut inisial K salah satu warga Banyuurip. Pasalnya, Kadus Ini sangat berani tidak seperti Kadus lainnya, bahkan adanya penyaluran dana Stanting yang seharusnya diterima masyarakat sebesar Rp 500 ribu secara bertahap. Namun tidak sesuai dengan anggaran yang diterima warga hanya sebesar Rp 30 ribu sehingga masih sisa jika dihitung sekitar Rp 440 ribu jika dijumlahkan.

Gak tau kemana sisa,” ucap warga ini kepada wartawan agar tindak tanduk Kadus dapat diklasifikasi.


Dalam kesempatan berdasarkan kejadian ini, Ketum AKPERSI Rino Triono mengecam keras atas ucapan kadus Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah harus dipertanggungjawabkan sebelum berita tayang. Dan beberapa wartawan yang saat ini, sedang investigasi di Purworejo sudah melakukan mewawancarai beberapa narasumber sesuai dengan apa yang di sajikan ke Publik.

Saya perintahkan untuk semua wartawan yang melakukan investigasi dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran ini terus maju. Dan ketika kita mendapatkan informasi dari Narasumber maka untuk tayang berita karena tupoksi kita adalah apa yang dilihat serta didengar maka di tulis. Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum kepala dusun Desa Banyuurip kepada wartawan yang sedang melakukan investigasi. Maka saya akan melakukan tindakan hukum dan akan lapor ke Kapolres karena telah melanggar undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.


Source: Warga (T) desa Banyuurip


© Copyright 2022 - Radar007