Pada hari, Selasa (15/10) sekira pukul 08.45 Wib pagi. Tim dari DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau memastikan laporan tersebut, langsung melakukan investigasi ke tempat toko tersebut yang beralamatkan Jl. Cipta Karya Sialang Munggu kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru. Setiba disana, ternyata benar banyak ditemukan diduga makanan tidak layak dikonsumsi atau disebut ‘Expiry date atau Best before.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau Maruli Silitonga melalui tim Investigasi dilapangan Irfan Siregar mengatakan, bahwa dengan adanya toko Asia Store Kurma Pekanbaru ini, segera melaporkan hal ini ke ranah Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) agar segera ada tindakan tegas sebelum banyak konsumen keracunan dan banyak komplain.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib Polda Riau. Agar segera mendapatkan tindakan tegas, karena menyangkut nyawa manusia apabila keracunan serius,” kata Rully sehingga berita ini ditayangkan (15/10/2024) hari ini.
Dalam investigasi dilapangan banyak makanan dan jajanan yang ditemukan tidak layak dikonsumsi yang disebut Expiry date ini, sangat membahayakan masyarakat Kota Pekanbaru, Tuah Madani khususnya. Kasir penjaga Toko tersebut mengatakan, “iya pak ada yang kita bantu?, makanan disini bermacam jenis kurma dan obat herbal lainnya. Ada kurma Arab yang perkilonya mulai dari Rp 55 ribu sampai Rp 900 ribu, dan kami siap mengirim pesanan konsumen secara online dan offline secara paket kargo sesuai tujuan pemesanan,” jelas kasir.
Berdasarkan penyampaian kasir penjaga toko ini, terlihat banyak menutupi diduga makanan yang tidak layak dikonsumsi diperjualbelikan kembali berdampak fatal bagi si pembeli yang berkunjung sebagai konsumen. “Tentunya hal ini bakal mengakibatkan banyak yang akan keracunan makanan Kurma dan jajanan lainnya bagi masyarakat Tuah Madani dan konsumen memesan melalui jalur online,” ujar Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau menandaskan bakal melaporkan Toko Asiyah Store Kurma ini keranah pihak Kepolisian sesuai barang bukti yang sudah didapat serta dokumentasi liputan dilapangan.
Source by: DPD AKPERSI PROVINSI RIAU
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini