“Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Refublik Indonesia (PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru PNS guru PPPK guru honor.Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolinial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa Di Indonesia maupun diseluruh dunia,” sebut prof Sutan Nasomal dalam pres rilisnya, Selasa (22/10).
Sudah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan diseluruh dunia. Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istinewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.
“Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia,” tambah Prof Sutan Nasomal pakar hukum Internasional ini.
Menghimbau kepada pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto diharapkannya akan ada keluar peraturan perundang undangan yang baru untuk pengajar guru dosen di Indonesia semoga amin.
Source: Pakar Hukum Internasional
Reporter: Tim Radar007.co.id
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini