Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Formasi CPNS 3000 Kabupaten Keerom, Bermodus Uang Adalah Tidak Benar Alias HOAKS dan Penipuan



Keerom, RADAR007.co.id - Kasus Formasi Penerimaan CPNS 3000 Kabupaten Keerom bermotif penipuan hingga saat ini masih terus ditelusuri Penyidik Polres Keerom. Dari informasi yang disebarkan beberapa bulan lalu oleh (WY) dan timnya mengakibatkan banyak peserta atau pelamar yang jadi korban penipuan dan merugi puluhan juta rupiah.

Menurut keterangan (Kasat) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom, Iptu Jetni L Sohilait saat jumpa pers, Sabtu (2/11/24) mengatakan, Formasi CPNS 3000 adalah tidak benar, alias’ Hoaks’ dan merupakan pembohongan publik.

Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Keerom dan untuk membuktikan dugaan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi ke beberapa instansi seperti, BKN Regional lX Provinsi Papua, BKD Kabupaten Keerom dan hasilnya pihak BKN Provinsi Papua maupun BKD Kabupaten Keerom sama sekali tidak mengetahui formasi CPNS sebagaimana yang disebarkan luaskan oleh (WY) dan komplotannya.

” Terkait informasi CPNS Formasi 3000 disebutkan oleh saudara WY, yang membuat banyak orang mengadu karena menjadi korban penipuan. Dalam hal ini kami Tim Penyidik Satreskrim Polres Keerom telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sdr Ketua Afirmasi Honorer Provinsi Papua, serta BKD Kabupaten Keerom dan hasilnya adalah tidak benar, alias pembohongan publik.” Ujarnya

Ditambahkannya, dari modus perekrutan tenaga honorer yang digadangkan dan dijanjikan akan lolos dalam seleksi tes CPNS 3000 Kabupaten Keerom, mengakibatkan banyak diantara mereka para peserta calon mengalami kerugian berupa uang dalam jumlah bervariasi, sehingga total kerugian sementara disebutkan mencapai Rp. 45.730,000, ( Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Lagi sambung Kasat, terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh (WY) dan komplotannya, ada empat tersangka baru masing-masing; (DW,YO,TO dan LR) yang mana didukung oleh saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Keerom dan terbukti turut serta dalam tindak kejahatan penipuan perekrutan formasi CPNS tenaga honorer.

” Ada empat tersangka baru, masing-masing; (DW,YO,TO, dan LR). Dari saksi-saksi dan gelar perkara yang kami lakukan ke empat tersangka tersebut sudah kami tetapkan. Kami juga berharap semua pelaku bisa koperatif memenuhi panggilan kami guna mempermudah proses penyelidikan. Dan kepada Sdr (WY) yang sudah di tetapkan sebagai DPO tidak lagi bersembunyi atau menghindar, tetapi bisa gentleman datang memenuhi panggilan kami untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” harap dia.

Diwaktu yang sama, Kasatreskrim berpesan agar masyarakat yang merasa jadi korban penipuan bisa segera mendatangi Polres Keerom untuk memberikan keterangan terkait perihal yang dialaminya serta untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

”Kepada masyarakat yang merasa jadi korban dari permasalahan ini, agar segera mendatangi Polres Keerom untuk memberikan keterangan dan jangan takut, karena apa yang kalian harapkan adalah tidak benar. Kalian telah terbuai dan tertipu, itu sebabnya informasi juga tambahan keterangan dari kalian sangat kami butuhkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat (WY) dan rekan-rekannya mengarah pada perkara dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial facebook dan penipuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Keerom. Maka dengan segala kuensekwensinya harus ditanggung.

(Tim-Redaksi

© Copyright 2022 - Radar007